SAMARINDA - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda mengajukan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk melanjutkan pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya di segmen Jembatan Gelatik-Jembatan Ruhui Rahayu (Jalan S Parman), Kelurahan Temindung Permai.
Pada awal tahun ini, sebanyak 151 rumah telah dibongkar dan diberi santunan. Sisanya, 38 rumah akan dibebaskan pada tahun depan jika anggaran APBD disetujui.
Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifai, melalui Plt Kabid Permukiman, Narulita Haidinawati Ibay menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan perhitungan nilai tanah dan bangunan milik warga dari tim Appraisal, pada tahap kedua. Nilainya mencapai Rp 39 miliar.
“Tingginya angka ini karena pemilik lahan yang masuk dalam tahap kedua ini mengantongi alas hak atas tanah berupa sertifikat,” ucapnya, Jumat (13/12).
Dia menuturkan penanganan dampak sosial pada segmen ini, terbagi dua berdasarkan kepemilikan lahan. Pada tahap pertama adalah rumah yang tidak memiliki alas hak, sehingga yang dinilai hanya bangunan saja. "Jadi yang diberikan adalah santunan. Karena mereka tinggal di atas tanah negara," ucapnya.
Sedangkan pada tahap kedua ini, adalah mereka yang memiliki alas hak, sehingga angka hasil perhitungan tergolong tinggi, mencapai Rp 39 miliar untuk 38 bangunan, bila dibandingkan tahap pertama mencapai Rp 17 miliar untuk 151 bangunan.
Pihaknya pun sementara belum bisa mengumumkan hasil rinci penilaian tim appraisal ke warga. "Kami menunggu ploting anggaran dari TAPD. Setelah jelas berapa nilai yang dialokasikan, maka kami akan umumkan hasilnya ke warga terdampak," ujarnya, Jumat (13/12).
Dia menuturkan pada tahap kedua ini juga beberapa fasilitas umum, tengah dipertimbangkan untuk dibebaskan atau tidak, misalnya lahan pemakaman serta tempat ibadah.
Lahan ini masuk dalam area sempadan sungai sekitar 20 meter dari bibir sungai, yang ditetapkan sebagai jalur hijau dan rencananya digunakan untuk berbagai kepentingan seperti ruang terbuka hijau, akses jalan, serta akses jalan inspeksi untuk pemeliharaan sungai.
“Kami belum bisa bicara banyak, sebelum jelas berapa anggaran yang diberikan. Yang pasti warga di sana juga sudah menanyakan kapan pengumuman nilai atas tanah mereka,” singkatnya.
Dia juga menambahkan terkait adanya dua unit bangunan rumah yang masih kukuh berdiri, di antara area lahan yang sudah dibebaskan dan dibongkar. Bahwa dua bangunan ini memiliki sertifikat, namun sudah terdata dalam 38 bangunan yang masuk dalam tahap kedua pembebasan.
“Jika tidak ada aral, 2025 kami mulai kembali penyelesaian pembebasan lahannya,” pungkasnya (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim