BALIKPAPAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 akhirnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Penetapan UMP Kaltim ini bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim pada empat sektor.
perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, dan minyak dan gas. Kenaikan tambahan dari UMP Kaltim Tahun 2025 berkisar antara 1,5 persen hingga 5 persen.
Penetapan UMP dan UMSP Kaltim dilakukan dalam rapat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Senin (9/12). Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi yang mewakili elemen pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Penetapan ini memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2025.
Kenaikan UMP Tahun 2025 dihitung berdasarkan UMP Tahun 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yaitu Rp 218.455,77.
“Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim sepakat merekomendasikan kepada Penjabat Gubernur Kaltim untuk menetapkan UMP Kaltim Tahun 2025 sebesar Rp 3.579.313,77,” kata Koordinator Dewan Pengupahan Kaltim dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Slamet Brotosiswoyo, kepada Kaltim Post, Selasa (10/12).
Penetapan UMSP mengacu pada Pasal 7 Ayat (1), (3), dan (4), Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) huruf a, Ayat (2) huruf a, dan Ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
UMSP Perkebunan Sawit Tahun 2025 adalah UMP Tahun 2025 ditambah 1,5 persen atau Rp 53.689,71, sehingga totalnya Rp 3.633.003,48. UMSP Kehutanan Tahun 2025 adalah UMP Tahun 2025 ditambah 2 persen atau Rp 71.586,28, sehingga totalnya Rp 3.650.900,05.
UMSP Batu Bara Tahun 2025 adalah UMP Tahun 2025 ditambah 4 persen atau Rp 143.172,55, sehingga totalnya Rp 3.722.486,32. UMSP Minyak dan Gas Tahun 2025 adalah UMP Tahun 2025 ditambah 5 persen atau Rp 178.965,69, sehingga totalnya Rp 3.758.279,46.
“Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim sepakat merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Kaltim ini juga mengungkapkan bahwa perundingan antara anggota DPP Kaltim dari seluruh unsur dan elemen berjalan cukup panjang dan memakan energi.
“Kami mulai rapat pukul 09.30 pagi dan baru selesai sekitar pukul 15.00 sore. Pembahasan ini sangat penting karena menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja, sehingga membutuhkan pemikiran yang detail dan solusi yang bisa diterima semua pihak,” ungkapnya.
Selain itu, kenaikan sebesar 6,5 persen pada UMP telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya.
Diharapkan setelah penetapan UMP Kaltim Tahun 2025 ini, operasional perusahaan tidak terganggu.
“Artinya, tidak menimbulkan PHK di perusahaan-perusahaan. Jika perusahaan tidak mampu menerapkan UMP 2025, mereka bisa mengajukan penangguhan melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja),” pesan Slamet.
Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kaltim, Sukarjo, mengatakan pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak kenaikan UMP Kaltim Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, meskipun sebelumnya menuntut kenaikan sebesar 15 persen.
“Tuntutan kami itu karena penghitungan UMP masih mengacu PP 51 Tahun 2023 (Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan). Maka kenaikannya hanya 3,99 persen. Setelah Pak Prabowo menaikkan 6,5 persen, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak,” ujarnya.
Meski demikian, rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur Samarinda sempat berjalan alot. Namun, perwakilan dari serikat pekerja akhirnya menyetujui besaran kenaikan UMP Kaltim tersebut.
“Namanya tuntutan tidak pasti sesuai dengan jumlah tuntutan. Tetapi dalam hitungan kenaikannya, kami negosiasi sudah bagus. Sehingga kami bisa menerima nilai kenaikan tersebut,” pungkas Sukarjo.
Setelah penetapan oleh DPP Kaltim, Pemprov Kaltim akan mengumumkan kenaikan UMP dan UMSP Kaltim yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Investasi di Balikpapan Hingga Oktober Mencapai Rp 18 T
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaltim Post, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik akan mengumumkan penetapan kenaikan UMP maupun UMSP Kaltim Tahun 2025 di Balikpapan pada Rabu (11/12). (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim