SAMARINDA - Kantor PT Jembayan Muarabara (JMB) Grup di Kompleks Ruko Mahakam Square, Samarinda digeledah penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim pada 20 November lalu.
Penggeledahan itu ditempuh para beskal untuk mengumpulkan barang bukti dari dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi PT JMB.
"Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,"
ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto dalam pers rilisnya, Kamis (21/11).
Dari penggeledahan, lanjut Toni, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa peralatan elektronik terkait perkara itu.
"Upaya penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana," katanya.
Sebelum penggeledahan ini, Kejati sempat menggeledah tujuh instansi pemerintahan terkait kasus ini, dari dinas di tingkat provinsi hingga dinas di kabupaten/kota seperti Kutai Kartanegara dan Samarinda pada 16-17 Oktober lalu.
Ketujuh instansi itu, Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kalitim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim