SAMARINDA - Berbagai persiapan telah dilakukan pemkot, sebelum memutuskan mundurnya proyek pembangunan terowongan Samarinda.
Dibangun dengan skema anggaran tahun jamak (multiyears contract/myc), semula target rampungnya akhir 2024.
Nyatanya seiring progress pembangunan, proyek senilai Rp 395 miliar ini, diproyeksi rampung 2025 mendatang.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Samarinda Ananta Fathurrozi menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan proyek ini.
Karena kebutuhan pembangunannya mendesak, dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Otto Iskandardinata kecamatan Samarinda Ilir yang selama ini masih terjadi. “Kami komitmen menyelesaikan,” ucapnya, Jumat (16/8).
Dia menjelaskan sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal potensi proyek ini bakal molor.
Hasilnya, dinyatakan tidak masalah dan diperbolehkan, mengingat masa jabatan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wawali Rusmadi Wongso berakhir di 2025 mendatang.
“Yang krusial batasan masa bakti wali kota. Karena alasan force majeure juga. Makanya dibolehkan penyesuaian waktu,” ucapnya.
Dia menerangkan mengenai penganggaran, disesuaikan dengan berbagai konsekuensi seperti denda yang berjalan.
Karena 2025 pun akan kembali dianggarkan, namun dipastikan tidak akan bergeser dari kontrak yakni Rp 395 miliar, hanya penempatan anggaran yang disesuaikan dengan pencatatan keuangan daerah.
“Intinya pelaksana harus menyelesaikan sampai target. Dan pemerintah akan melanjutkan terus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, penyelesaian mega proyek senilai Rp 395 miliar ini akan mundur dari target awalnya.
Hal ini imbas dari penyelesaian masalah ganti rugi, ketika awal proyek dikerjakan, yang memakan waktu cukup panjang.
“Ada yang lahannya sudah dibayar, tapi dia tidak menerima terhadap perhitungan KJPP akhirnya dana ganti rugi dititip lagi ke pengadilan.
Setelah diputuskan pengadilan baru bisa dikerjakan. Tapi bersyukurnya mundurnya itu sudah bukan lagi pekerjaan mayor,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Sedangkan dari sisi teknis, saat ini progress proyek tersebut mencapai 55 persen, per Kamis (15/8).
Panjang galian total sekitar 210 meter, yakni 155 meter pada sisi inlet di Jalan Sultan Alimuddin dan sekitar 55 meter dari sisi outlet di Jalan Kakap. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim