Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PKL Difasilitasi asal Penuhi Aturan, Penertiban Pasar Pandansari Dimulai   

Radar Tarakan • Rabu, 24 Juli 2024 | 14:01 WIB

 

FOTO: ANGGI PRADITHA/KP MASALAH KLASIK: Pemandangan PKL ilagal menghiasi fasum dan fasos yang membuat Pasar Pandansari semrawut.
FOTO: ANGGI PRADITHA/KP MASALAH KLASIK: Pemandangan PKL ilagal menghiasi fasum dan fasos yang membuat Pasar Pandansari semrawut.

BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan gencar melakukan sosialisasi rencana penertiban fasum dan fasos di Pasar Pandansari mulai jauh hari. Bahkan wacana ini telah digaungkan selama satu tahun terakhir.

Hingga terbit keputusan penertiban berlangsung pada 23-25 Juli, Dinas Perdagangan semakin intens sosialisasi dalam satu bulan terakhir.

Terutama mengajak mereka yang telah memiliki lapak menempati kios masing-masing terlebih dahulu.

Tujuannya agar PKL sadar diri, tidak boleh menempati area terlarang menjadi lokasi berjualan. Namun tetap saja, suara penolakan penertiban sudah mulai terdengar sebelum penertiban terlaksana.

Kepala Dinas Perdagangan Haemusri mengatakan, penolakan terjadi karena sudah terlalu lama pembiaran PKL.

Pedagang terlarut dalam zona nyaman. Padahal mereka melanggar aturan dengan menempati area fasum dan fasos.

Misalnya mengganggu lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat. “Kami ingin bagaimana membuat senyaman mungkin para pembeli. Tidak lagi kondisi pasar yang dianggap orang semrawut,” ucapnya.

Dia menegaskan, pedagang ilegal tidak boleh melakukan aktivitas berjualan. Terlebih mereka tidak memiliki dasar untuk menempati petak pasar yang ada di pasar. Haemusri berharap pedagang taat asas agar tidak berjualan di atas fasum dan fasos.

Meski hal yang utama membutuhkan kesadaran diri, pihaknya mendorong PKL yang memiliki SIPTB masuk dulu ke petak masing-masing.

“Karena petak di dalam pasar itu baik lantai satu, lantai dua, dan lantai tiga masih kosong,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya seluruh petak yang ada di dalam pasar sudah milik sewa orang per orang.

“Namun selama ini karena tidak terisi, retribusi tidak berjalan,” jelasnya. Begitu pula pedagang ilegal di luar pagar, pihaknya tidak menarik retribusi.

Haemusri menegaskan, pihaknya terbuka memfasilitasi siapa saja yang ingin berjualan di dalam pasar.

Namun harus mematuhi aturan-aturan yang sudah dibuat pemerintah. Serta mengutamakan pedagang yang memiliki KTP Balikpapan.

“Kalau mau berjualan di dalam kita bantu, tapi bukan di lokasi yang mereka mau, harus sesuai yang ditunjuk oleh pemerintah,” tuturnya. Tidak seperti selama ini, pedagang ilegal mau membuka lapak di area terlarang berjualan.

Pantauan media ini pada Senin (22/7), beberapa pedagang sudah ada yang membersihkan lapak secara mandiri. Namun ada pedagang yang melakukan penolakan atas rencana penertiban tersebut.

“Itu karena mereka sudah tidak memiliki tempat atau petak, semacam pedagang ilegal luar yang bahkan bukan warga KTP Balikpapan ikut berjualan di area terlarang pasar,” ungkap Haemsuri. Mereka berjualan di luar pagar Pasar Pandansari.

Sesuai data Satpol PP, total ada sekitar 282 orang atau lapak. Jumlahnya semakin hari terus berkembang.

“Ini belum rinci lagi berapa yang punya KTP Balikpapan dan berapa yang memiliki KTP luar daerah,” tuturnya. Namun semua jelas ilegal.

Intinya pedagang yang punya petak di dalam pasar harus masuk. “Jika tidak memiliki petak, tidak boleh berjualan di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial. Hingga bangunan jalan, trotoar, drainase milik pemerintah,” pungkasnya. (ms/jnr)

Editor : Azwar Halim
#kaltim #balikpapan #Penertiban Pasar Pandansari