Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Oknum Polisi di Samarinda Diadukan Kasus Persetubuhan, Korban Meminta Tanggung Jawab

Azwar Halim • Jumat, 16 Februari 2024 | 09:53 WIB
DIDAMPINGI: Tim hukum TRC PPA Kaltim mendampingi korban yang mengadukan oknum polisi anggota Polresta Samarinda.
DIDAMPINGI: Tim hukum TRC PPA Kaltim mendampingi korban yang mengadukan oknum polisi anggota Polresta Samarinda.

SAMARINDA–Seorang perempuan berusia 27 tahun bertubuh jenjang dengan kulit putih membuat pengaduan ke Polresta Samarinda, didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Senin (12/2).

Tujuan kedatangan perempuan itu untuk meminta keadilan yang dialaminya. Perempuan berinisial PS itu mengaku telah menjalin hubungan dengan seorang anggota polisi sejak 2016 silam. Namun, hubungannya tak selalu berjalan mulus. Juli 2023 lalu ia melahirkan seorang anak yang diduga hasil dari hubungan dengan oknum polisi berpangkat brigadir polisi (brigpol) berinisial GI.

Berdasar penjelasan kuasa hukum TRC PPA Kaltim Sudirman, saat perempuan itu meminta pertanggungjawaban, jawaban sang kekasih ternyata tak sesuai harapannya. “Si oknum malah justru menolak menikahinya lantaran perbedaan agama,” jelasnya. Hingga akhirnya saat usia kandungan perempuan itu empat bulan, dia datang ke Polresta Samarinda untuk melaporkan hal tersebut, dan langsung diarahkan ke Paminal.

“Jadi, memang mengawali hubungan 2016, tapi di 2018 sempat pisah karena oknum anggota itu tugas di Papua. Kemudian pada 2020 kembali mendekati korban sampai akhirnya intens komunikasi dan kembali menjalin hubungan. Nah, Juli (2023) itu mbaknya (korban) melahirkan hingga sekarang usia anaknya sudah 7 bulan,” imbuhnya.

Saat meminta kejelasan pertanggungjawaban pertama pada 2023, sempat terjadi komunikasi. “Pengakuan korban sebelumnya sudah ada komunikasi, tapi tak ada solusi juga. Dan mungkin sudah puncaknya, dilaporkan lagi,” tegas pria yang akrab disapa Dirman.

Lantaran tak kunjung ada kejelasan, PS akhirnya menyampaikan ke TRC PPA. “Kami (TRC PPA) mendapatkan aduan korban, makanya kami hadir ke polres untuk melakukan pelaporan, mendampingi korban. Sudah ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), diarahkan ke Paminal. Tapi ke Paminal masih menunggu,” tegasnya.

Harapan korban, lanjut Dirman, ada bentuk tanggung jawab berupa menikahi sah. Namun, karena beda agama, kembali lagi ke kedua belah pihak. “Berharapnya terselesaikan dengan baik. Si oknum kan merupakan aparat penegak hukum, hasil dari hubungan mereka sudah ada anak,” jelasnya. Dia juga berharap PS mendapat keadilan.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, laporan PS di Paminal Polresta Samarinda sudah diterima. “Sedang proses pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan (GI),” jelasnya. Untuk sanksi yang bisa diberikan, perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut belum bisa bicara banyak. “Semua harus tunggu hasil pemeriksaan,” kuncinya. (dra/k16/jnr)

Editor : Azwar Halim
#samarinda #IKN #kasus persetubuhan #kaltim