Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Gasak Dua Handphone, Residivis Kembali Dibekuk

Sopian Hadi • Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:57 WIB
DIAMANKAN: BS pelaku pencurian handphone di 2 lokasi berbeda dibekuk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan beserta barang bukti. (IST)
DIAMANKAN: BS pelaku pencurian handphone di 2 lokasi berbeda dibekuk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan beserta barang bukti. (IST)
NUNUKAN - Aksi pencurian di 2 lokasi berbeda akhirnya diungkap Satreskrim Polres Nunukan.

Pelaku berinisial BS (47) diketahui warga Jalan Strat Buntu, Kelurahan Nunukan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menyampaikan BS beraksi pada (26/7) sekira pukul 4.30 WITA di Jalan Pattimura RT 1 Kelurahan Nunukan Timur.

Saat itu, korban sedang tertidur di indekost miliknya.

"Sebelum tertidur, korban menyimpan tas di tiang jendela dan meletakkan handphone dilantai untuk di cas. Ketika pagi harinya korban bangun dan melihat ternyata handphone dan tas miliknya telah hilang. Di dalam tas milik korban terdapat surat-surat penting beserta uang tunai, " ucap Iptu Lusgi Simanungkalit.

Karena kejadian itu, korban menduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yakni BS.

Padahal, jendelanya telah tertutup rapat namun tidak terkunci.

Ini diperkuat dengan jendela yang telah terbuka. Sementara, sebelum tidur korban telah menutup jendela tersebut.

Kemudian, aksi pencurian yang dilakukan BS diperkirakan terjadi pada pertengahan Juli sekira pukul 4.00 WITA di Jalan Bhayangkara, Nunukan Barat.

Pelakunya beraksi saat korban tertidur pulas. Sebab, sebelum kejadian, korban sedang menggunakan handphone miliknya untuk menghubungi kekasihnya hingga korban tertidur.

"Saat terbangun pagi harinya korban mendapati handphone miliknya sudah hilang. Diduga BS masuk ke dalam kamar kost milik korban dengan cara masuk melalui pintu kamar kost yang tertutup namun pintu kamar kost tersebut tidak terkunci," jelasnya.

Karena kejadian itu, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan pencarian.

Hasilnya, BS diamankan beserta 1 handphone milik korban.

BS dibekuk disebuah rumah di Jalan Strat Buntu, Nunukan Timur.

"BS merupakan residivis kasus pencurian dari Bulungan. Modus operandi, BS masuk ke dalam indekos yang ditinggali korban dengan cara menarik paksa jendela kamar yang tertutup rapat namun tidak terkunci," ungkapnya.

Karena perbuatan BS, korban mengalami kerugian materil berupa 1 unit handphone merk Oppo dan tas yang berisi uang tunai serta surat penting dengan total senilai Rp 2,6 juta.

Kemudian, 1 unit handphone merk Vivo senilai Rp 1,8 juta.

Dan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone Oppo A16 beserta kotak handphone dan 1 unit handphone Vivo serta 1 buah silikon handphone.

"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (akz/har) Editor : Sopian Hadi
#maling #nunukan