JAKARTA - DPR RI tengah membahas RUU KUHAP. Salah satu poin yang tengah direvisi adalah Pasal 31 RUU KUHAP yang mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus dilengkapi oleh kamera pemantau atau CCTV. Langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya intimidasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, langkah ini sebagai upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia warganya. Keberadaan CCTV ini dinilai bisa mencegah tindakan seperti kekerasan oleh aparat.
“Dalam RUU KUHAP, nantinya setiap proses pemeriksaan diwajibkan terdapat CCTV. Dan karena sudah diamanatkan oleh UU, tidak boleh ada lagi kasus CCTV mati," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).
Baca Juga: Anggota DPR Minta Sanksi Tegas Diberlakukan
Sahroni menyampaikan, pemerintah tidak ingin ada lagi tindakan kekerasan kepada seseorang yang menjalani pemeriksaan. Adanya CCTV maka bisa menampilkan jalannya proses pemeriksaan berlangsung.
"Ini sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban. Ini juga mencegah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan tidak manusiawi yang nggak perlu selama proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem ini juga berharap nantinya proses pemeriksaan dapat lebih akuntabel dan transparan. Karena bukti pemeriksaan dapat disaksikan oleh berbagai pihak.
Baca Juga: PSI Ngaku Ramai Kadernya Gabung FOLU Net Sink 2030
“Diharapkan proses pemeriksaan juga menjadi lebih akuntabel dan transparan. Karena dapat diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengacara. Juga, rekaman dapat dijadikan alat bukti pendukung di persidangan apabila diperlukan. Jadi ini sebuah bentuk kemajuan dalam proses hukum kita,” pungkas Sahroni. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim