Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang rapat paripurna penutupan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," kata Puan mengawali rapat paripurna. Puan menjelaskan, Surpres itu akan ditindaklanjuti DPR RI, dalam hal ini Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Tudingan Deddy Sitorus ke Jokowi Harus Dipertanggungjawabkan
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ucap Puan.
Namun, Puan menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP baru akan dibahas pada masa sidang selanjutnya, setelah masa reses DPR RI. "Namun baru kami akan putuskan sesudah pembukaan sidang yang akan datang," ujar Puan.
Adapun, Komisi III DPR RI akan membahas dan membentuk panitia kerja (panja) pembahasan revisi KUHAP setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2025 Masehi.
Sebab, DPR RI akan memasuki masa reses dalam menghadapi Lebaran 2025.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panja) setelah masa reses. "Ya, jadi setelah kita reses kita langsung bentuk panitia kerjanya," tutur Hinca di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Hinca mengungkapkan, Ketua Panja revisi KUHAP akan dipimpin oleh pimpinan Komisi III DPR. Selain itu, masing-masing fraksi di DPR akan mengutus untuk membahas RKUHAP.
Baca Juga: Febri Diansyah Beberkan Dakwaan KPK Dinilai Tak sesuai Fakta
"Ketuanya langsung dipimpin pimpinan toh di antara mereka berunding siapa yang akan memimpin, lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya," pungkasnya. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim