Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Gugatan Rp 1 Triliun ke Cak Imin Ditolak

Radar Tarakan • Kamis, 6 Februari 2025 | 11:00 WIB
PUTUSAN: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
PUTUSAN: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Anggota DPR RI dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Muhaimin Iskandar dan Mahkamah Partai.

Gugatan ini terkait dengan pemecatan Yusuf setelah menolak Muktamar PKB 2024 di Bali.

Putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam Salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pimpinan Rianto Adam Pontoh dengan Hakim Anggota Fahzal Hendri dan Suparman.

 Baca Juga: Dapat Hadiah Lukisan Sedang Memanah, Kader Teriak Mulyono

Menurut Anwar Rachman kuasa hukum Muhaimin Iskandar, gugatan Irsyad Yusuf tersebut berawal dari tindakan Irsyad Yusuf yang menentang Muktamar PKB di Bali tahun 2024, bahkan berusaha untuk menggagalkan Muktamar tersebut.

"Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB," kata Anwar, Rabu (5/2).

Atas pemecatan tersebut, Irsyad Yusuf mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada tanggal 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai PKB.

Namun gugatan tersebut dicabut, lalu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakpus.

Inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan untuk membatalkan SK DPP PKB No:36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB.

Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad senilai Rp 1.015.513.300.000.

Adapun beberapa rincian ganti rugi itu meliputi biaya pendaftaran perkara Rp 1.650.000, Jasa pengacara Rp 1 miliar, biaya administrasi Rp 100 juta, gaji menjadi anggota DPR selama 5 tahun Rp 6,6 miliar, kerugian immaterial Rp 500 miliar.

Dan menyita Gedung DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

Atas gugatan mantan Bupati Pasuruan dua periode tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah berupaya mendamaikan, namun upaya tersebut tidak berhasil.

"Oleh karena mediasi gagal, maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan yang pada pokoknya : Pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB disebabkan karena yang bersangkutan melanggar disipilin partai yakni melanggar Pasal 27 AD ART PKB dan AD ART adalah merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB," kata Anwar.

Oleh karena urusan internal PKB, maka pengadilan tidak boleh mencampuri, sebab ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya yakni Mahkamah Partai.

"Keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan Keputusan diri pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran. Oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena Gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," ucapnya.

 Baca Juga: Hari Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Dirayakan Sederhana

Selain itu, menurut Anwar, Keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB tersebut telah ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPR RI dan telah diteruskan kepada Presiden RI dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Peresmian pemberhentiaan dengan hormat Anggota DPR Mohamad Irsyad Yusuf dari PKB Daerah Permilihan Jatim II dan sebagai Anggota MPR masa jabatan 2024-2029, sehingga dengan demikian yang memberhentikan Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR adalah Presiden bukan PKB yakni PKB hanya memberhentikan sebagai anggota PKB.

"Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tersebut menyatakan menerima jawaban DPP PKB dan selanjutnya menolak gugatan Isryad Yusuf serta menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena perkara tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Partai," pungkas Anwar. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#cak imin #gugatan #dpp pkb #jakarta