Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KPU DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Paslon

Radar Tarakan • Rabu, 25 September 2024 | 10:49 WIB
PENGUNDIAN: KPUD Jakarta telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta 2024.  (Miftahul Hayat/ Jawa Pos))
PENGUNDIAN: KPUD Jakarta telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta 2024.  (Miftahul Hayat/ Jawa Pos))

JAKARTA - KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan nomor urut tiga paslon gubernur-wakil gubernur.

Yakni, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapat nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) nomor 2, dan Pramono Anung Wibowo-Rano Karno (Pram-Si Doel) nomor 3.

Dalam kesempatan itu, cagub Ridwan Kamil mengajak semua pihak untuk berkontestasi dengan cara damai dan penuh keceriaan.

"Jadikan pilkada DKI Jakarta menjadi percontohan nasional. Pilkada yang naik kelas, teladan, dan dijauhkan dari hal yang meresahkan. Kita lakukan kampanye berlomba-lomba dalam kebaikan," ujarnya.

 Sementara itu, cagub Dharma juga mengajak semua pihak untuk menjaga kenyamanan dan kedamaian selama masa kampanye.

"Oleh sebab itu, kepada seluruh pendukung, kami harap selalu jaga adab. Jakarta ini aman karena indah adabnya. Kami menggunakan baju hitam oranye. Baju kami hitam tandanya kuda hitam, oranye menandakan Jakmania, kebanggaan kita," terangnya.

 Baca Juga: Dua Paslon Siap Ikuti Tahapan Pilkada

Masih di lokasi yang sama, cagub Pram menuturkan, yang akan mereka lakukan jika terpilih sebagai pemimpin Jakarta bukan melakukan perubahan. Namun, melanjutkan apa yang sudah dilakukan pemimpin Jakarta terdahulu.

"Jakarta bukan ibarat cerita baru, maka ini bukanlah ganti buku, tetapi buka bab baru untuk kita isi bersama. Mari kita berkompetisi bersama, tapi yang paling penting kami berjanji tidak akan membawa politik agama, identitas, tapi penuh riang gembira,’’ ucapnya.

Sebagaimana diketahui sebanyak 1.553 pasangan calon (paslon) dipastikan akan bertarung di 545 daerah pelaksana Pilkada 2024.

Mereka ditetapkan sebagai paslon yang memenuhi syarat (MS) untuk ikut serta dalam perebutan kursi kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang.

Sejatinya, saat pendaftaran, ada 1.561 paslon yang mendaftar di KPU tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Namun, delapan paslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ke-1.553 paslon yang berhasil menjadi peserta terdiri atas 103 paslon di level pemilihan gubernur (pilgub), 1.166 paslon di level pemilihan bupati (pilbup), dan 284 paslon di level pemilihan wali kota (pilwali).

 Baca Juga: Pilkada Jakarta Diprediksi Bisa Dua Putaran, Pramono-Rano Karno Diyakini Beri Perlawanan

Kemudian, delapan paslon yang batal ditetapkan terjadi di level pilbup dan pilwali. Baik dari jalur perseorangan maupun partai politik.

"Dari total 8 pasangan calon yang tidak diterima, 5 di antaranya berasal dari jalur partai politik atau gabungan partai politik," ujar Komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Mellaz menambahkan, bagi pasangan calon yang tidak ditetapkan, tersedia ruang untuk mengajukan proses hukum lebih lanjut ke Bawaslu selama tiga hari.

Berdasar catatan sementara, sudah ada empat paslon yang menggugat ke Bawaslu. Sedangkan empat lainnya masih punya waktu dua hari untuk mengajukan.

Selain itu, Mellaz juga mengungkapkan perubahan jumlah daerah dengan calon tunggal. Berdasar hasil penetapan, kini terdapat 37 daerah yang hanya memiliki satu paslon. Berkurang empat dibanding masa pendaftaran yang mencapai 41 daerah.

Mellaz menjelaskan, untuk daerah dengan paslon tunggal, KPU akan memperlakukan setara. Kepada daerah calon tunggal, KPU setempat wajib menyosialisasikan perihal tata cara maupun aturan mainnya. (far/hen/kkn/rya/kap/rup/feb/c17/oni/har)

Editor : Azwar Halim
#RIDO #kpu dki jakarta #jakarta #PramSi Doel #dharma kun #penetapan nomor urut