Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pencalonan Paslon Bisa Terhenti di Proses Tes Kesehatan

Radar Tarakan • Senin, 2 September 2024 | 09:17 WIB
PENYELENGGARA : Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media di kantor KPU RI, Jakarta
PENYELENGGARA : Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media di kantor KPU RI, Jakarta

JAKARTA - Sebanyak 1.518 pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) di 545 daerah tengah menjalani rangkaian tes kesehatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara serius.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa tes kesehatan tidak sebatas formalitas. Artinya, hasil pemeriksaan akan menentukan status paslon.

Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan ada aspek yang tidak dipenuhi, tentu itu berpengaruh pada kelayakannya. ”Maka, paslon itu dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Idham kemarin (31/8).

 Baca Juga: Risma Belum Serahkan Surat Pengunduruan Diri

Tes kesehatan akan mengukur apakah paslon memiliki kualifikasi mampu atau tidak menjalani rutinitas sebagai kepala daerah. Acuannya pada standar yang ditetapkan ahli.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, total ada 11 jenis pemeriksaan kesehatan. Di antaranya, tes kesehatan jiwa, psikotes, tes narkotika, penyakit dalam, THT, paru, hingga jantung, dan pembuluh darah.

Idham menjelaskan, pelaksanaan tes kesehatan diserahkan pada masing-masing KPU daerah. Umumnya, tes kesehatan dilakukan di ibu kota kabupaten/kota ataupun ibu kota provinsi.

 Baca Juga: Pasangan Iqbal-Indah Diusung 10 Partai Politik

Hingga saat ini, Idham menyebut proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar. ”Kami telah memerintahkan kepada KPU daerah agar menyelesaikan pemeriksaan kesehatan sampai 2 September 2024,” tuturnya. (far/c7/fal/har)

Editor : Azwar Halim
#paslon #tes kesehatan #Pencalonan #bacakada #jakarta #kpu ri