Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pramono Tidak Mundur dari Jabatan Seskab 

Radar Tarakan • Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:00 WIB

 

DAFTAR PILKADA: Pramono Anung dan Rano Karno mendaftar sebagai bakal calon gubernur-calon wakil gubernur di KPUD, Jakarta,  Rabu (28/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
DAFTAR PILKADA: Pramono Anung dan Rano Karno mendaftar sebagai bakal calon gubernur-calon wakil gubernur di KPUD, Jakarta,  Rabu (28/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
 

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung sudah resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat gubernur di Pilkada Jakarta 2024 bersama Rano Karno.

 Untuk saat ini, Pramono belum akan mengundurkan dari jabatannya sebagai Seskab di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia merasa mampu profesional dalam menjalankan dua tugas itu. "Karena ini penetapan (Cagub-Cawagub) baru kemudian tanggal 22 September, saya akan bekerja seperti biasa," ujarnya di KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8).

 Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Aksi Kawal Putusan MK

"Saya akan menggunakan waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor. Dan saya akan tetap bekerja secara profesional, karena itulah yang menjadi kekuatan saya pribadi," sambung Pramono.

Meski begitu, dia memastikan bahwa bila nantinya diperlukan, dia akan mengundurkan diri dari posisi pembantu Presiden. Menurut dia hal itu mudah saja dilakukan.

"Kalau saatnya diperlukan untuk mundur, bagi saya ringan-ringan saja, mundur-mundur saja, bukan hal yang terlalu serius," tuturnya.

"Tetapi yang tidak kalah pentingnya, saya tetap ingin memberikan konstribusi. Selama saya masih diberikan kesempatan untuk bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi pemerintah, bagi Presiden, bagi Wakil Presiden," tandas Pramono.

Dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada ketentuan bahwa Menteri atau pejabat setingkat Menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah.

Yang wajib mengundurkan diri adalah kepala dan wakil kepala daerah lain, penjabat kepala daerah, anggota DPR dan DPRD, TNI, Polri, ASN, kepala desa, serta pejabat BUMN atau BUMD.

 Baca Juga: Anies Minta Anggota DPR Berpikir Jernih

Sebelumnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 lewat PDIP. 

Pencalonan itu seiring dengan putusan Mahkamah Kontitusi yang mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada 2024 oleh partai politik. Dari semula 25 persen suara sah pileg 2024 menjadi 6,5–10 persen. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#kandidat gubernur dki jakarta #presiden joko widodo #seskab #kpu dki jakarta #jakarta #Pilkada jakarta 2024