Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPRD Kaltara Setujui Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan Catatan

Iwan RT • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:39 WIB

KEBIJAKAN: Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie menerima dokumen pandangan akhir Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dari Pansus IV.
KEBIJAKAN: Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie menerima dokumen pandangan akhir Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dari Pansus IV.
TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Selasa (16/12/2025).

Namun, disetujuinya regulasi itu tetap ‘dibumbui’ dengan sejumlah catatan dari DPRD Kaltara melalui fraksi-fraksinya yang disampaaikan dalam pandangan akhir Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara yang menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie mengatakan, catatan dari fraksi-fraksi yang disampaikan oleh Pansis IV dalam rapat paripurna ke-39 masa persidangan I tahun 2025 itu sebagai bentuk upaya untuk supaya regulasi ini ke depannya bisa betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Tapi pada prinsipnya DPRD mendukung penuh terbentuknya regulasi tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini,” ujar Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai rapat paripurna tersebut.

Secara garis besar, Fraksi Gerindra sepakat mendukung terbentuknya Raperda ini. Kehadiran dari Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini dinilai sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, hak atas hidup sejahtera, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan pelayanan kesehatan sebagai hak konstitusional.

Untuk itu, diperlukan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Kemudian, Fraksi Golkar menyetujui dengan beberapa pertimbangan, mulai dari perlu penekanan pentingnya implementasi yang konsisten guna mencegah tumpang tindih program dan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, mendorong Pemprov Kaltara menyiapkan perangkat kebijakan turunan, dukungan anggaran yang memadai, serta peningkatan kapasitas aparatur pelaksana agar tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat tercapai secara optimal.

Fraksi Demokrat menyetujui kebijakan ini sebagai sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, penting menjadi perhatian terhadap implementasinya agar keberpihakan kepada kelompok rentan dan wilayah tertinggal, khususnya daerah perbatasan dan pedalaman provinsi ke-34 Indonesia ini, integrasi kebijakan kesejahteraan sosial dengan perencanaan dan penganggaran daerah agar tidak berhenti pada norma, tapi hadir dalam program nyata.

Selanjutnya, penguatan peran masyarakat dan lembaga sosial dengan tetap menjadikan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama, serta perlu pengawasan yang ketat dan berkelanjutan agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial tepat sasaran, transparan dan berkeadilan.

Sedangkan dari Fraksi PKS, memberi penekanan tentang data terpadu yang akurat dan terbarui untuk menghindari double funding dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak hanya sebatas bantuan, tapi mencakup rehabilitasi, jaminan sosial, perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial yang berkelanjutan.

Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat memberikan beberapa saran dan pendapat, salah satunya untuk memangkas hambatan-hambatan terjadinya ketimpangan ekonomi dan sosial, kurangnya koordinasi antar lembaga, kelemahan data dan administrasi, infrastruktur dan SDM terbatas, isu birokrasi dan integritas, serta keterbatasan partisipasi maysarakat dan pemangku kepentingan.

Terakhir, Fraksi PKB-Nasdem-PAN berharap raperda yang disetujui ini dapat menjadi tujuan untuk menyusun program kerja yang lebih terarah dan terukur untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat Kaltara. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim