Rakordal Pembangunan Daerah, Bupati Nunukan Tekankan Percepatan Program dan Evaluasi Kinerja OPD 

Asrullah RT • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 19:00 WIB
FORUM STRATEGIS : Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2026. PROKOMPIM
FORUM STRATEGIS : Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2026. PROKOMPIM

NUNUKAN - Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2026 berlangsung pada Senin, (26/10). Bupati Nunukan H. Irwan Sabri memimpin rakordal yang diikuti kepala OPD, camat se-Kabupaten Nunukan, serta Tim Pengawal Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Nunukan. 

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri mengatakan, rakordal merupakan forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, realisasi anggaran, dan capaian kinerja perangkat daerah hingga Triwulan III. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada serapan anggaran.

Tetapi juga kualitas pelaksanaan program dan manfaatnya bagi masyarakat. "Setiap rupiah APBD harus menghasilkan perubahan nyata dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” ucap H. Irwan Sabri.

Kemudian, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah, khususnya pengampu program prioritas dan Program Strategis Nasional (PSN), segera mempercepat pelaksanaan kegiatan agar target dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran. Ia juga mengingatkan agar keterlambatan penyelesaian kegiatan pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang dan menjadi beban pada tahun berikutnya.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) sebagai instrumen untuk mengukur capaian dan mengevaluasi efektivitas pengelolaan perangkat daerah. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan kinerja dan pembinaan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.

“PKO harus menjadi cermin yang objektif bagi kita untuk melihat perangkat daerah mana yang telah menunjukkan kemajuan dan mana yang masih berjalan di tempat. Kita harus berani melihat kekurangan, mengidentifikasi hambatan, dan mengambil langkah perbaikan secara terukur,” tegasnya.

Untuk itu, Ia meminta Sekretaris Daerah bersama tim terkait mempersiapkan penerapan PKO mulai 2027, termasuk mengkaji keterkaitannya dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dan mendorong transformasi digital melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. “ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai kita mendorong masyarakat beralih ke pembayaran digital, tetapi kita sendiri belum menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
nunukan rakordal program kerja