NUNUKAN - Personel gabungan Ditresnarkoba, Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Dua terduga pelaku yang diamankan yakni pria berinisial AI (35) dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial, T (33).
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika dilakukan, pada Sabtu, (10/10), sekira pukul 14.30 WITA di sebuah rumah berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat.
Penangkapan terhadap AI dan T bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Nunukan. Hasil penyelidikan diketahui seorang pria diduga menguasai narkotika jenis sabu.
"Setelah mendapatkan informasi tim gabungan melakukan penyelidikan sesuai informasi yang di dapatkan. Usai melakukan penyelidikan sekira pukul 14:30 WITA tim mengamankan AI, kemudian dilakukan pengeledahan badan dan rumah yang di saksikan langsung ketua RT setempat," ucap Ipda Idris, Selasa (13/10).
Lanjutnya, berdasarkan hasil pengeledahan ditemukan sebanyak 33 plastik bening diduga berisikan sabu. Rinciannya, 19 plastik bening berukuran sedang dan 14 plastik bening berukuran kecil yang disimpan dalam tas kecil berwarna merah yang letakkan di atas atap rumah AI.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Nunukan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saudara AI bahwa sabu tersebut di dapatkan dari saudarai T," jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pengembangan kemudian dilakukan. Dan sekira pukul 15.45 WITA, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara, dan Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan T yang yang berada di Jalan Sei Bilal, Nunukan Barat.
Hasil penggeledahan tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Nunukan yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan beberapa plastik klip kosong warna transparan dan uang penjualan sabu
sebanyak RM.42.100 milik T.
Tal berhenti disitu, pemeriksaan dilanjutkan ke lokasi berbeda di Jalan KPN Griya Sejahtera Permai, Nunukan Selatan. Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal T. Saat dilakukan penggledahan rumah yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang disimpan di bawah kulkas.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 33 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto sekira 74, 07 gram, satu buah tas warna merah, dua buah unit handphone warna hitam, sebuah penjepit, sendok sabu dan kotak kecil warna transparan.
"Serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 3.305.000, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar RM. 42.100 milik T, satu unit mobil merek warna putih milik T, dan sebuah motor," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT