
NUNUKAN - Aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua unit diungkap Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan. Dari pengungkapan tersebut dua pelaku diamankan berinisial AH (23) yang diduga mencuri motor dan MSW (21) yang diduga menadah salah satu kendaraan hasil curian.
Kapolsek Nunukan, Iptu D. Barasa mengatakan, berdasarkan dua laporan yang ditindaklanjuti, korban mengalami kerugian mencapai Rp 40,6 juta. Dengan rincian, sepeda motor Yamaha M3 senilai Rp 22,6 juta dan Yamaha Mio M3 125 senilai Rp 18 juta.
"AH beraksi di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, pada (25/9) dan Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, pada (2/10). Perbuatan AH terungkap bermula ketika personel menelusuri laporan kehilangan sepeda motor milik Jenifatimah (38)," ucap Iptu D. Barasa, Selasa (20/10).
Kemudian, berdasarkan informasi dari saksi yang melihat kendaraan serupa terparkir di rumah MSW di Jalan Lumba-Lumba pada Sabtu (3/10). Penyidik kemudian melakukan pemeriksa nomor rangka dan mesin, sepeda motor tersebut.
Hasilnya, kendaraan tersebut merupakan milik Jenifatimah. Dan untuk mengelabui petugas di lapangan, kendaraan itu telah diubah tampilannya dengan melepas pelat nomor dan stiker agar tidak mudah dikenali.
"Dari pemeriksaan awal, MSW mengaku membeli motor tersebut dari AH seharga Rp 2 juta. Berdasarkan keterangan MSW kemudian penyidik mengamankan AH di lokasi yang sama," ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH mengakui mencuri motor milik Apriyadi dengan cara mendorong kendaraan yang terparkir di depan rumah korban. Saat itu, sepeda motor tersebut tidak dalam kondisi terkunci setang. AH kemudian membawa motor melewati Jalan Pembangunan, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Kampung Jawa menuju Jalan Cut Nyak Dien sebelum menyembunyikannya di samping rumah warga.
"Karena tidak memiliki kunci, keduanya diduga memutus kabel kontak dan menyambungkannya secara paralel hingga mesin dapat dihidupkan. Motor itu kemudian digunakan AH untuk aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, sembari mengubah bagian bodinya agar tidak mudah dikenali," bebernya.
"Adapun barang bukti yang diamakan yakni dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, komponen bodi dan pelat nomor, beberapa alat seperti obeng, tang, dan kunci sok, serta uang tunai Rp 900 ribu," sebutnya.
Kini AH disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara, MSW disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan.



