Karhutla dan Banjir Jadi Prioritas Mitigasi di Nunukan

Asrullah RT • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:39 WIB
ATENSI : Bencana alam banjir yang terjadi pada Mei 2026 lalu di Kecamatan Lumbis merendahkan sejumlah desa. 
ATENSI : Bencana alam banjir yang terjadi pada Mei 2026 lalu di Kecamatan Lumbis merendahkan sejumlah desa. 

NUNUKAN - Bencana alam seperti Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan banjir menjadi ancaman lingkungan yang mendapat perhatian dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Nunukan Tahun 2026–2056.

Itu kajian dokumen RPPLH, sepanjang periode 2015–2024. Tercatat untuk kejadian karhutla sebanyak 192 kejadian. Sementara, kejadian banjir di Nunukan sebanyak 64 kejadian. Dua bencana ini menjadi kejadian yang dominan dan berulang sehingga masuk dalam prioritas mitigasi daerah.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Hadiyah mengatakan, data tersebut menjadi salah satu gambaran penting dalam menentukan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah.

“Karhutla dan banjir merupakan persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan lingkungan hidup jangka panjang. Data kejadian dan potensi risikonya menjadi dasar agar upaya pencegahan dan mitigasi dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya, Selasa (1/9).

Dijelaskan, kejadian karhutla berdasarkan kajian RPPLH menunjukkan luas wilayah dengan bahaya kelas tinggi mencapai 817.711,56 hektare. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan menggunakan cara membakar dan periode kekeringan panjang.

Untuk itu, ancaman kekeringan takl luput dari perhatian serius. Sebab, seluruh wilayah Kabupaten Nunukan berpotensi terpapar bahaya kekeringan kelas tinggi, dengan potensi kerugian ekonomi mencapai sekitar Rp 4,01 triliun yang berkaitan dengan lahan pertanian, perkebunan dan sumber air bersih.

“Kondisi kekeringan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap sektor pertanian, perkebunan dan ketersediaan air bersih. Karena itu, ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim perlu menjadi bagian dari kebijakan lingkungan,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam dokumen RPPLH, perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana menjadi salah satu dari empat tema utama analisis. Tiga tema lainnya adalah perlindungan fungsi dan kualitas lingkungan hidup, pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, serta pemulihan dan pemeliharaan fungsi lingkungan hidup.

Kemudian, penyusunan RPPLH juga diarahkan untuk memperkuat respons terhadap risiko lingkungan melalui koordinasi lintas sektor. Hal tersebut penting mengingat pengurangan risiko bencana berkaitan erat dengan pengelolaan kawasan hutan, tata ruang, sumber air, lahan pertanian hingga aktivitas pembangunan.

Untuk itu, melalui RPPLH 2026–2056, berbagai persoalan diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan perlindungan lingkungan yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan.

"Mitigasi tidak bisa dilakukan satu sektor saja. Diperlukan koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya agar perlindungan lingkungan sekaligus pengurangan risiko bencana dapat berjalan bersama," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
banjir nunukan mitigasi bencana karhulta