NUNUKAN - Dua residivis berinisial RY (33) dan JD alias J (32) kembali berurusan dengan hukum. Keduanya dibekuk usai mencuri aksi pencurian sejumlah komponen kendaraan dari sebuah bengkel mobil di Jalan Pasir Putih RT 008, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Kasubbag Penerangan Masyarakat Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (10/8) sekitar pukul 1.00 WITA. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek dengan mengamankan kedua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sebelum beraksi telah menyusun rencana pada Minggu (9/8) sekitar pukul 23.45 WITA. Keduanya kemudian berjalan kaki menuju Jalan Persemaian. Setelah tidak menemukan barang yang bisa diambil di salah satu bengkel, mereka kembali menuju kos.
Namun, saat melintas di Jalan Pasir Putih, keduanya melihat sebuah bengkel dalam kondisi sepi dan tidak memiliki pagar. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk masuk dan mengambil sejumlah komponen kendaraan. "Dari dalam mobil Toyota Avanza yang terparkir di bengkel, kedua pelaku mengambil radiator dan beberapa komponen kendaraan lainnya,” ucap Ipda Idris.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa pergi. Pada malam yang sama, hasil curian itu dijual kepada pengepul besi tua di Jalan Fatahillah seharga Rp 150 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua. Masing-masing pelaku mendapatkan Rp 75 ribu.
Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban, Konstantinus menyadari sejumlah barang miliknya hilang dari bengkel. Pada Senin sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah mengetahui adanya kehilangan, Konstantinus kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada sejumlah pengepul besi tua.
Sehari berselang, Selasa (11/8) sekitar pukul 15.00 WITA, pekerja pengepul bernama Yanto datang ke bengkel dan menyampaikan bahwa sejumlah barang yang diduga milik Konstantinus berada di tempatnya.
Konstantinus kemudian mendatangi lokasi tersebut. Empat barang yang ditemukan dipastikan merupakan milik korban.
Keempat barang bukti itu terdiri dari satu unit radiator mobil Avanza, satu unit penutup klep mesin, satu unit penutup timing/cover, serta satu unit rotel/trotol body Toyota Avanza.
Identitas keduanya kemudian mengarah kepada RY dan JD. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka. Saat hendak diamankan, keduanya disebut sempat berupaya melarikan diri.
"Dalam pemeriksaan, RY dan JD akhirnya mengakui perbuatannya. Keduanya juga mengenali barang bukti yang diperlihatkan penyidik sebagai komponen yang mereka ambil dari bengkel," jelasnya.
Pelaku saat beraksi memanfaatkan kondisi bengkel yang sepi. Dan perbuatan RY dan JD bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. RY tercatat sebagai residivis pada 2025 dan sebelumnya divonis lima bulan penjara. Sementara JD merupakan residivis pada 2024 dengan vonis tujuh bulan penjara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sementara itu, barang bukti berupa empat komponen kendaraan yang berhasil ditemukan telah diamankan polisi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (akz/jnr)