Buntut Dugaan Penghinaan Suku Dayak, Sejumlah Organisasi Adat di Nunukan Tegaskan Penyelesaian melalui Jalur Hukum

Asrullah RT • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:39 WIB
PERNYATAAN SIKAP : Lembaga Adat Dayak  (LAD) Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Dewan Pimpinan Cabang Nunukan (LPADKT) Dewan Pimpinan Cabang Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM) dan Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK) saat menyampaikan pernyataan sikap. 
PERNYATAAN SIKAP : Lembaga Adat Dayak  (LAD) Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Dewan Pimpinan Cabang Nunukan (LPADKT) Dewan Pimpinan Cabang Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM) dan Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK) saat menyampaikan pernyataan sikap. 

NUNUKAN - Langkah tegas diambil sejumlah organisasi adat Dayak di Kabupaten Nunukan atas beredarnya unggahan di media sosial yang diduga berisi penghinaan terhadap Suku Dayak. Pernyataan sikap itu disampaikan Lembaga Adat Dayak  (LAD) Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Dewan Pimpinan Cabang Nunukan (LPADKT) Dewan Pimpinan Cabang Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM) dan Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK). 

Sekretaris DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Nunukan, Rahmat Hidayat saat mengatakan, pernyataan sikap menilai unggahan yang beredar di media sosial tersebut tidak hanya bentuk penghinaan terhadap individu, tetapi juga telah merendahkan identitas, martabat, budaya dan nilai-nilai adat masyarakat Dayak.

Sehingga, ditegaskan bahwa penghinaan terhadap suatu suku tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak, kehormatan, dan keberagaman yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan sebanyak 7 poin. Pertama, mengecam dengan tegas segala bentuk pernyataan, ucapan, tindakan, maupun narasi yang menghina, merendahkan dan melecehkan Suku Dayak, masyarakat adat Dayak, serta nilai-nilai budaya dan adat Dayak. 

Kedua, menuntut pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tanpa syarat kepada masyarakat Dayak melalui media atau sarana komunikasi yang digunakan dalam menyampaikan pernyataan penghinaan tersebut.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum," ucap 

"Selanjutnya, meminta agar persoalan ini juga diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak yang berlaku dan berwenang, dengan melibatkan lembaga adat serta tokoh-tokoh adat Dayak. Kami menegaskan bahwa keberadaan hukum adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat yang harus dihormati," tegasnya. 

Poin kelima, menyerahkan proses penjatuhan sanksi adat kepada lembaga adat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan, tata cara, dan nilai-nilai adat Dayak. Dan menyerukan tidak ada tindakan main hakim sendiri, kekerasan, maupun tindakan yang berada di luar mekanisme hukum.

Kemudian, mendesak agar pihak yang bersangkutan tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Utara Kabupaten Nunukan, sampai terdapat penyelesaian yang jelas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Terakhir, meminta kepada Lembaga adat Dayak agar yang bersangkutan meninggalkan wilayah hukum adat Dayak yang berada di Kalimantan. 

"Penegasan, kami mengingatkan kepada siapa pun bahwa masyarakat Dayak memiliki kehormatan, identitas, sejarah, budaya, dan hukum adat yang wajib dihormati. Kebebasan berbicara dan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau menghina kelompok masyarakat tertentu," pesannya. 

Pihaknya juga menyerukan dan mengimbau seluruh masyarakat menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum negara dan hukum adat yang berlaku. 

"Kami juga menyerukan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, agar tetap tenang, tidak  melakukan tindakan provokatif, tidak melakukan kekerasan, dan menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum negara dan hukum adat yang berlaku," katanya. 

"Kami tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Namun, kami juga tidak akan  membiarkan penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat Dayak dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," tambahnya mengakhiri. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
organisasi adat penghinaan suku nunukan Dayak