BPOM Perketat Pengawasan Belasan UMKM Pangan di Nunukan, Terdapat Dua Produk Siap Ajukan Izin Edar

Asrullah RT • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 19:44 WIB
PENGAWASAN : DKUKMPP Nunukan mendampingi tim dari BPOM Tarakan melaksanakan survei dan pengawasan ke sejumlah rumah produksi UMKM di Nunukan. 
PENGAWASAN : DKUKMPP Nunukan mendampingi tim dari BPOM Tarakan melaksanakan survei dan pengawasan ke sejumlah rumah produksi UMKM di Nunukan. 

NUNUKAN - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan di Kabupaten Nunukan terus didorong meningkatkan kualitas produknya agar memenuhi standar keamanan pangan. Sebab, 13 rumah produksi yang telah disurvei dan diawasi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, baru dua produk yang dinilai berpotensi melanjutkan ke tahap fasilitasi penerbitan izin edar BPOM.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan DKUKMPP Nunukan, Safaruddin mengatakan, survei yang dilakukan BPOM menjadi langkah awal untuk memetakan kesiapan pelaku UMKM dalam memenuhi standar keamanan pangan. 

Dijelaskan, saat ini persoalan yang dihadapi pelaku usaha tidak hanya persoalan produk laku atau tidak. Tetapi, ketika produk tersebut dibawa ke pasar yang lebih luas. Dan legalitas dan standar produksi menjadi bagian yang tidak bisa ditawar.

“Ini yang sedang kami dorong kepada pelaku UMKM. Bagaimana, produk yang bagus dan punya pasar tempat produksi yang memenuhi standar,” ucap Safaruddin, Jumat (31/7).

Lanjutnya, izin edar BPOM bukan sekadar dokumen administratif. Tetapi, legalitas tersebut menjadi salah satu indikator bahwa proses produksi telah memenuhi ketentuan keamanan pangan. Untuk itu, pelaku UMKM tidak bisa hanya fokus memperbaiki kemasan atau meningkatkan pemasaran tanpa membenahi tempat dan proses produksi.

"Jangan sampai produknya sudah bagus, pemasarannya sudah jalan, tetapi ketika masuk tahap persyaratan izin edar justru terkendala tempat produksi," jelasnya.

Disebutkan, hasil peninjauan terdapat dua produk UMKM dinilai memiliki peluang untuk difasilitasi menuju penerbitan izin edar BPOM. Namun, keduanya belum bisa langsung mendapatkan izin karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Secara keseluruhan terdapat sekitar 13 rumah produksi yang menjadi sasaran. Namun, tidak seluruh lokasi dapat dituntaskan dalam satu rangkaian pengawasan karena keterbatasan waktu. Sebagian pelaku usaha akan kembali dijadwalkan untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan lanjutan.

"Kalau ada kekurangan, itu yang harus diperbaiki. Kami tidak ingin setelah dilakukan pengawasan kemudian selesai begitu saja. Ada tindak lanjut dan ada pembinaan," pesannya.

Untuk itu, ia terus mendorong pelaku UMKM agar tidak menunggu saat produknya bermasalah atau ingin masuk pasar besar kemudian melengkapi legalitas. Yang terpenting, standar seharusnya dipikirkan sejak awal ketika usaha mulai berkembang.

"Legalitas dan keamanan pangan jangan dianggap sebagai beban. Justru ini bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
umkm nunukan pangan