0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masuk Tanpa melalui TPI, WN Malaysia Dideportasi 

Asrullah RT • Kamis, 9 Juli 2026 | 19:37 WIB
PEMULANGAN : Personel Inteldakim Nunukan saat melakukan pengawasan terhadap WN Malaysia yang dideportasi karena masuk secara ilegal. 
PEMULANGAN : Personel Inteldakim Nunukan saat melakukan pengawasan terhadap WN Malaysia yang dideportasi karena masuk secara ilegal. 

NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penindakan terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia. Penyebabnya, WN Malaysia bernama Nurain Binti Irwan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Donly mengatakan, deportasi yang dilakukan Imigrasi Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dimana, pengawasan keberangkatan terhadap seorang WN Malaysia dilaksanakan pada Rabu, (8/7) melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Pelaksanaan deportasi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-119 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia atas nama Nurain Binti Irwan, serta Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12 - 121 Tahun 2026 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi. 

"WN Malaysia tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di TPI yang telah ditetapkan," ucap Donly, Kamis (9/7). 

Dijelaskan, dalam pelaksanaannya, petugas Inteldakim melakukan pengawalan dan pengawasan sejak proses check-in tiket, penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka untuk peneraan izin keluar, hingga memastikan yang bersangkutan naik ke atas alat  angkut KM. Bahagia NO.8 tujuan Tawau, Malaysia. 

Ia menegaskan, pengawasan keberangkatan dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan proses deportasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Setelah memastikan kapal berangkat menuju Tawau, Malaysia, kegiatan pengawasan deportasi dinyatakan selesai pada pukul 9.32 WITA dalam keadaan aman, tertib dan lancar. 

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional guna menjaga kedaulatan negara serta mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas orang di wilayah perbatasan," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#warga negara asing #nunukan #imigrasi #deportasi