NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengambil langkah konkret menyikapi persoalan lahan dan status kawasan hutan di Kecamatan Tulin Onsoi. Itu dibuktikan dengan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus yang turun langsung mendengar aspirasi masyarakat dari 10 desa.
Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Tulin Onsoi pada Rabu, (8/7). Wabup Nunukan, Hermanus menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPD dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tulin Onsoi yang telah hadir dan menyampaikan dokumen usulan.
"Kami sangat menghormati dan memuliakan Bapak Ketua BPD dan Bapak Ibu Kepala Desa 10 Desa di Kecamatan Tulin Onsoi. Dokumen yang dilampirkan dalam usulan ini sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti," ujar Hermanus.
Dijelaskan, pemerintah daerah telah melakukan kajian dan analisis terhadap usulan masyarakat. Kemudian, hasian kajian tersebut dilakukan dari sisi yuridis dan administratif.
"Analisis kami berpedoman pada norma tertinggi negara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Secara teknis kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, persoalan penetapan kawasan hutan di Kalimantan Utara Berdasarkan ketetapan menteri kehutanan. Dan penetapan awal mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 718 Tahun 2014 yang ditetapkan pada masa transisi Provinsi Kaltim ke Kaltara.
"Saat ini kita sedang melakukan harmonisasi dan sinkronisasi data. Kita tahu menyusun Rencana Tata Ruang itu butuh waktu. Saat ini Kabupaten Nunukan baru bisa menyelesaikan RDTR untuk 1 kecamatan," jelasnya.
Ia menegaskan berkomitmen akan mengawal usulan dari 10 desa di Tulin Onsoi ini melalui mekanisme yang ada. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang sudah dikelola selama ini.
"Kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat. Proses ini memang tidak cepat, tapi ini demi kepastian hukum untuk kita semua," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT