Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pastikan Transaksi Dagang Akurat, Ratusan Timbangan dan Takaran di Nunukan Ditera Ulang

Asrullah RT • Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB
PENGECEKAN : DKUKMPP Nunukan bersama UPTD Metrologi Kabupaten Bulungan melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
PENGECEKAN : DKUKMPP Nunukan bersama UPTD Metrologi Kabupaten Bulungan melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

NUNUKAN - Upaya melindungi hak konsumen dan menjamin transaksi yang adil, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan menggencarkan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Kegiatan ini melibatkan UPTD Metrologi Kabupaten Bulungan pada triwulan II tahun 2026.

Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Septi Hapsari mengatakan, pelayanan tera dan tera ulang UTTP telah dilaksanakan selama tiga hari di Kecamatan Nunukan. 

"Pelaksanaan menyasar tiga pasar tradisional yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Diantaranya, Pasar Yamaker, Pasar Inhutani, dan Pasar Porsas," ucap Septi Hapsar, Rabu (17/6). 

Dijelaskan, pelaksanaan di Pasar Yamaker tercatat sebanyak 61 wajib tera dengan jumlah alat yang ditera dan tera ulang mencapai 87 unit. Kemudian, di Pasar Inhutani terdapat 86 wajib tera dengan total 133 unit alat yang telah diperiksa. 

"Sementara, di Pasar Porsas, pelayanan diberikan kepada 16 wajib tera dengan jumlah alat yang ditera sebanyak 26 unit," sebutnya.

Ia menegaskan, tera dan tera ulang UTTP yang dilaksanakan bertujuan untuk memastikan alat ukur yang digunakan para pedagang memenuhi standar metrologi legal. Sehingga, hasil pengukuran, penimbangan, maupun penakaran yang dilakukan dalam transaksi perdagangan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelayanan tera dan tera ulang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tertib ukur di masyarakat serta memberikan perlindungan kepada konsumen maupun pelaku usaha agar transaksi perdagangan berlangsung secara adil,” tegasnya.

Selanjutnya, kegiatan serupa juga akan digelar ke wilayah Sebatik. Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya penggunaan alat ukur yang telah ditera secara resmi.

Dengan banyak pelaku usaha yang melakukan tera dan tera ulang UTTP secara berkala, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan akan semakin meningkat.

“Kami berharap para pedagang dan pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Selain untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tera dan tera ulang juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen sehingga tercipta transaksi yang jujur, adil, dan transparan,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tera ulang #takaran #nunukan #timbangan