Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perkuat BUMD hingga Tata Kelola Pemerintahan, Tiga Ranperda Strategis Diajukan ke DPRD Nunukan

Asrullah RT • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:26 WIB
SAMPAIKAN : Wakil Bupati Nunukan Hermanus saat menyampaikan tiga ranperda pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6).
SAMPAIKAN : Wakil Bupati Nunukan Hermanus saat menyampaikan tiga ranperda pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6).

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Tiga ranperda strategis ini akan dibahas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). 

Wakil Bupati Nunukan Hermanus menyampaikan pengajuan tiga ranperda yang dinilai penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, penguatan badan usaha milik daerah serta optimalisasi investasi daerah. Sebab, perda merupakan instrumen hukum yang memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena, selain menjadi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga berfungsi mengakomodasi kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan daerah selalu selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujar Hermanus.

Dijelaskan, adapun tiga ranperda yang diajukan, pertama, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, ranperda tentang perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda).

"Serta ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan," jelasnya. 

Ia menegaskan, ketiga ranperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD Nunukan merupakan bentuk komitmen Pemkab Nunukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Serta, memperkuat pengelolaan aset daerah, mengoptimalkan kinerja badan usaha milik daerah, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi daerah.

“Keberadaan peraturan daerah tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap ketiga ranperda dapat memperoleh masukan, tanggapan dan saran dari DPRD Nunukan sebagai mitra pemerintah daerah. "Sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#ranperda #nunukan #dprd