NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui akses ilegal aplikasi Mobile Banking. Korban G (58)
mengalami kerugian hingga Rp 15,1 juta. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang menguras saldo di rekening miliknya.
Kapolsek Kota Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihak langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Nunukan mengidentifikasi pelaku berinisial AR (23) yang diketahui merupakan karyawan korban.
"AA beraksi sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.100.000, " ucap Iptu Disco Barasa, Sabtu (14/6).
Dijelaskan, berdasarkan keterangan pelaku memperoleh PIN Mobile Banking korban dengan cara mengamati dan menghafalnya saat korban melakukan transaksi perbankan. Berbekal informasi tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ketika telepon genggam korban ditinggalkan di dalam kendaraan.
"Tanpa seizin pemilik, pelaku mengakses aplikasi Mobile Banking dan melakukan serangkaian transaksi secara bertahap. Dalam pemeriksaan, AA mengakui seluruh perbuatannya. Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi," jelasnya.
Diketahui, AR merupakan karyawan korban dan telah bekerja dengan korban kurang lebih 3 tahun lamanya. Dan selama bekerja korban mempercayakan AR untuk menggunakan handphone miliknya. Mulai dari penggunaan kode atau pasword.
Dari tangan AR barang bukti yang diamankan terdiri dari handphone milik korban dan pelaku, dokumen mutasi rekening korban, bukti transfer ke akun milik pelaku, bukti transaksi QRIS ke situs judi online.
Kemudian, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 11.550.000 yang diduga merupakan sisa hasil tindak pidana tersebut.
"Yang digunakan bermain judi online sebesar Rp 1,6 juta, kebutuhan pribadi sehari-hari Rp 1,9 juta. Yang berhasil diamankan sebagai barang bukti sebesar Rp 11.550.000,-. Kini pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT