NUNUKAN - Konsulat Republik Indonesia Tawau kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerjanya. Itu dibuktikan melalui penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026.
Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin mengatakan, Sidang Itsbat Nikah yang digelar berlansung sejak, Senin 8 hingga 12 Juni 2026 di Konsulat RI Tawau. Sebanyak 225 pasangan suami istri WNI yang berdomisili di wilayah kerja KRI Tawau.
"Jumlah peserta tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat sekitar 202 pasangan. Ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia di luar negeri," ucap Dino Nurwahyudin, Selasa (9/6).
Dijelaskan, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah turut disaksikan berbagai instansi mitra di Sabah, Malaysia. Diantaranya, Ketua Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Daerah Tawau, Ketua Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Negeri Sabah (JHEAINS) Daerah Tawau, perwakilan Majlis Perbandaran Tawau (MPT), Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Daerah Tawau, serta Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Daerah Tawau.
"Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi dan dukungan yang kuat dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau," jelasnya.
Kemudian, ia juga mengapresiasi kepada seluruh instansi Kerajaan Negeri Sabah yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Konsulat RI Tawau sebagai perwakilan Pemerintah Republik Indonesia. Melalui sidang itsbat nikah, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas perkawinan WNI.
"Sekaligus melindungi hak-hak keluarga dan anak-anak mereka. Legalitas perkawinan menjadi dasar penting dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik dan perlindungan hukum lainnya," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT