NUNUKAN - Konsultasi publik penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. penyusunan RPPLH ini melibatkan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada.
Plh Sekda Nunukan, H. Muhammad Amin mengatakan, Nunukan sebagai daerah perbatasan memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang sangat luar biasa. Mulai dari hutan, laut, sungai dan keanekaragaman hayati.
"Ini adalah modal pembangunan sekaligus tanggung jawab kita bersama. Tantangan yang dihadapi juga cukup besar. Mulai dari tekanan terhadap lingkungan akibat aktivitas ekonomi, perubahan iklim, hingga pertumbuhan penduduk,” ucap H. Muhammad Amin, Selasa (19/5).
Dijelaskan, penyusunan RPPLH tidak boleh dilakukan secara tertutup, melainkan harus melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak. Sebab, proses partisipatif melalui konsultasi publik adalah kunci.
Melalui masukan dari suara masyarakat adat, nelayan, petani, pelaku usaha, dan akademisi sangat diperlukan. Dan data serta pengalaman di lapangan akan membantu menghasilkan dokumen yang realistis dan dapat dijalankan.
"Komitmen Pemkab Nunukan untuk menjadikan RPPLH sebagai acuan dalam setiap kebijakan pembangunan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, dr. Meinstar Tololiu mengatakan, Nunukan memiliki posisi strategis sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun juga menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang nyata.
“Permasalahan seperti pencemaran sungai, abrasi pantai, dan pengelolaan sampah menjadi tantangan yang harus segera dijawab. Dengan adanya RPPLH, kita dapat mengetahui kondisi lingkungan Nunukan, menentukan prioritas yang harus diselesaikan ke depan, menyusun program dan aksi nyata, serta menetapkan siapa yang bertanggung jawab beserta sumber dayanya,” jelasnya.
Menurutnya, konsultasi publik ini merupakan tahap awal yang sangat krusial dalam penyusunan dokumen RPPLH. Dan dokumen RPPLH tidak boleh disusun di ruang tertutup. Harus ada masukan data dan aspirasi masyarakat.
"Peran tim konsultan adalah memfasilitasi, menganalisis data, dan menyusun dokumen secara teknis, sedangkan pemerintah daerah memastikan RPPLH selaras dengan RPJMD dan RTRW,” tambahnya.
Sementara, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada, Ahsan Nurhadi menjelaskan, RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Ini sesuai dengan Pasal 1 Butir 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dan kegiatan penyusunan RPPLH ini telah dimulai sejak tahun lalu dan tahun ini merupakan tahap lanjutan. “Permasalahan lingkungan, khususnya dari sisi iklim, sudah mengalami banyak perubahan. Jika tidak hati-hati, kondisi ke depan bisa menjadi tidak baik. Karena itu, menjaga lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT