Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sosialisasi Perda di Pasar Tani Alun-Alun Nunukan Berujung Keluhan Pedagang

Asrullah RT • Minggu, 17 Mei 2026 | 16:57 WIB
PROTES : Pedagang Pasar Tani saat adu argumen dengan personel Satpol PP di Alun-alun Nunukan, Minggu (17/5). 
PROTES : Pedagang Pasar Tani saat adu argumen dengan personel Satpol PP di Alun-alun Nunukan, Minggu (17/5). 

NUNUKAN - Kegiatan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Satpol PP Nunukan di kawasan Pasar Tani Alun-Alun Nunukan, Minggu (17/5), memicu reaksi dari para pedagang. Langkah itu dinilai kurang tepat karena dilakukan saat aktivitas perdagangan sedang berlangsung.

Pengelola Pasar Tani, Kadir mengatakan, langkah petugas Satpol PP Nunukan dengan mendatangi pedagang agar mendatangani pertanyaan pindah, dinilai seperti merendahkan rekomendasi DPRD Nunukan. Sebab, hasil hearing telah disepakati. 

"Kan, sudah ada hasil hearing atau rapat dengar pendapat, bahwa pemindahan tunggu hasil kajian. Sementara, hasil kajian saja belum ada, kenapa tiba-tiba datang buat pernyataan pindah," ucap Kadir.

Dijelaskan, sekitar seratus lebih pedagang di Pasar Tani yang terpaksa menandatangani pernyataan tersebut, tanpa paham benar isinya. Sebab, para pedagang disambangi saat sedang melayani pembeli. 

"Karena pedangan sibuk dengan pembeli, mereka datang ya tidak fokus lah pedagang. Tapi semua sudah saya konfirmasi, mereka tetap bertahap di Alun-alun Nunukan sampai ada kajian resminya keluar untuk dipindah," tegasnya.

Sementara, Plt Sekda, Muhammad Amin mengatakan,, saat ini pihaknya masih tahap menyusun kajian untuk pemindahan Pasar Tani tersebut ke Tanah Merah. "Kita masih menyusun (hasil kajian). Kita siapkan dulu sarana prasaran disana, baru kita pindah. Sementara ini masih berjalan," singkatnya.

Menanggapi keluhan pedagang, Kepala Satpol PP Nunukan, Mezak mengatakan, kedatangan petugas hanya menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda. Hanya saja, upaya tersebut dinilai negatif. 

"Namun, disalah artinya sebagai penerbitan paksa. Jadi, bukan ribut-ribut atau penertiban keras. Ini bagian dari penertiban juga, tapi sifatnya memberi pemahaman bahwa lokasi tersebut akan dialihkan ke pasar di Tanah Merah,” ungkapnya.

Lanjutnya, keberadaan pedagang di kawasan Alun-Alun dinilai melanggar aturan karena area tersebut merupakan ruang publik dan jalur lalu lintas masyarakat. Kemudian, pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang. Sehingga proses pemindahan dilakukan secara bertahap.

“Kalau berjualan di sini itu melanggar Perda. Karena ini taman kota dan jalur lalu lalang masyarakat. Pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan mencari nafkah, tapi di lokasi yang sudah diizinkan dan tidak mengganggu lalu lintas maupun fungsi ruang publik,” bebernya.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan personelnya dengan pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif, bukan represif. Dan upaya ini merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Dan sosialisasi Perda yang dilakukan sebenarnya telah sering dilakukan.

Hanya saja, masih banyak pedagang yang belum memahami atau belum mematuhi aturan tersebut. “Kami memberi pemahaman terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan instansi yang mengatur petani dan UMKM. Yang kita lakukan tadi juga pendataan pedagang yang benar-benar berjualan di situ. Nantinya akan dicocokkan untuk diarahkan pindah ke lokasi yang sudah disiapkan,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pasar tani nunukan #nunukan #pasar #pedagang