NUNUKAN - Deportasi kembali dilakukan Pemerintah Malaysia terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 157 orang PMI deportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Senin, (11/5).
Para deportan diketahui berasal dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia. Pemulangan dilakukan berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau Nomor 424/Kons/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan mengatakan, penjemputan PMI deportasi dilakukan bersama personel gabungan dari BP3MI Kaltara, Imigrasi Nunukan, TNI, Polri, Bea Cukai Nunukan, Satpol PP Nunukan hingga petugas kesehatan pelabuhan.
Dan proses penjemputan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Ratusan PMI ini tiba di Nunukan menggunakan KM Purnama Express dari Tawau, Malaysia. Saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, para PMI langsung diarahkan menuju area pendataan dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan BP3MI Kaltara dan Imigrasi TPI Nunukan.
"Para PMI terlebih dahulu diberikan kartu identitas deportasi serta pengarahan terkait prosedur penanganan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing," ucap Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi M. Ichsan saat memimpin langsung proses penerimaan deportan.
Lanjutnya, setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, para deportan secara bertahap diberangkatkan menuju Rusunawa Nunukan yang dijadikan tempat tinggal sementara. Sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Ia merincikan, berdasarkan data BP3MI, total deportan berjumlah 157 orang, terdiri dari 123 laki-laki dewasa, 25 perempuan dewasa, lima anak laki-laki dan empat anak perempuan. Ratusan PMI ini berasal dari sejumlah provinsi.
Dan mayoritas berasal dari Kalimantan Utara sebanyak 75 orang. Kemudian disusul Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 61 orang. Dan selebihnya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
"Sementara berdasarkan rincian kasus, sebanyak 106 orang diketahui masuk ke Malaysia secara ilegal, 28 orang mengalami overstay atau tinggal melebihi izin, 17 orang tersangkut kasus narkoba dan lima orang terkait tindak kriminal lainnya," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT