Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terus Diupayakan, Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Embung Lapri di Sebatik

Asrullah RT • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:55 WIB
Kabid Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah, Dinas Perkim Nunukan, Taufik Umar.
Kabid Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah, Dinas Perkim Nunukan, Taufik Umar.

NUNUKAN - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nunukan terus mendorong percepatan penyelesaian pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan untuk Embung Lapri di Kecamatan Sebatik Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah Dinas Perkim Nunukan, Taufik Umar, di mana pada 2025 pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah Embung Lapri menjadi salah satu tugas utama di bidangnya.

Dan tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut melibatkan dua instansi, yakni Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai Instansi yang Memerlukan Tanah (IMT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan sebagai instansi vertikal yang menangani pelaksanaan teknis di lapangan.

“Pemerintah daerah bertugas menyiapkan anggaran pengadaan tanah sekaligus anggaran pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan. Sedangkan pelaksanaan teknis pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN Pertanahan Nunukan melalui pembentukan panitia pelaksana,” ucap Taufik, Kamis (7/5).

Dijelaskan, proses pengadaan tanah Embung Lapri saat ini telah memasuki tahapan akhir atau finishing pembayaran ganti kerugian. Dan sebelum memasuki  tahapan akhir, sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari pembentukan panitia, identifikasi dan inventarisasi di lapangan hingga proses penilaian.

Lanjutnya, saat ini terdapat kendala terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan dari pejabat penilai yang menjadi kewenangan panitia pelaksana. Sementara itu, pihak IMT disebut telah menyiapkan pejabat penilai pengadaan tanah melalui mekanisme pengadaan dan penunjukan langsung.

“Permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak saat ini adalah belum terealisasinya pembayaran akibat adanya perbedaan persepsi antara pihak IMT dan pihak BPN,” jelasnya.

Kemudian, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Nunukan. Dalam pertemuan tersebut disepakati agar proses pembayaran ganti kerugian segera diselesaikan.

“Saat ini tinggal menunggu pergantian Kepala BPN Nunukan. Sementara menunggu pejabat pengganti selaku ketua pelaksana, SK tersebut akan direvisi kembali,” ungkapnya.

Adapun total lahan yang akan dibebaskan mencapai kurang lebih 70 hektare dengan jumlah 63 bidang tanah dan sebanyak 40 kepala keluarga (KK) yang akan menerima ganti kerugian.

Dan persoalan pembebasan lahan Embung Lapri telah berlangsung sejak 2024 hingga saat ini. Bahkan masyarakat terdampak telah memberikan batas waktu pembayaran ganti rugi lahan paling lambat pada 30 Juni 2026.

Karena itu, Pemkab Nunukan terus melakukan koordinasi untuk mempercepat pelaksanaan pembayaran ganti kerugian lahan agar proses pembangunan Embung Lapri dapat segera berjalan.

“Pemerintah daerah terus berupaya agar kegiatan ini dapat terselesaikan sesuai aturan serta memenuhi harapan masyarakat sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar. Upaya yang dilakukan di antaranya koordinasi hingga ke tingkat Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah di Jakarta serta koordinasi intensif dengan pihak BPN Nunukan,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#embung lapri #nunukan #embung #sebatik