NUNUKAN - Jumlah desa di Kabupaten Nunukan tahun ini bakal bertambah menjadi 236 yang sebelumnya 232 desa. Alasannya, proses pemekaran tiga desa tinggal beberapa tahapan lagi sebelum menjadi desa definitif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pudaaslikar mengatakan, tahapan pemekaran tiga desa yang sedang berlangsung yakni Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan dan Desa Tembaring, Sebatik.
"Ketiganya (desa) sudah masuk tahap evaluasi Gubernur Kalimantan Utara untuk ranperda (rancangam peraturan daerah) pemekaran desanya," ucap Helmi Pudaaslikar, Senin (27/4).
Dijelaskan, pihaknya terus berkoordinasi untuk melakukan percepatan pemekaran tiga desa ini. Mulai dari menyambangi Pemerintag Provinsi (Pemprov) Kaltara hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Minggu lalu sempat ke Kemendagri bersama Provinsi untuk konsultasi mengenai upaya percepatan verifikasi dan kode desanya," jelasnya.
Kemudian, hasil konsultasi bersama perwakilan Kemendagri ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi desa definitif. Sebab, salah satu tahapan yang harus dilalui yakni verifikasi.
Untuk diketahui, pemekaran desa ini merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Baik dari segi pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat. Khususnya, di wilayah-wilayah yang memiliki potensi pertumbuhan dan kebutuhan administratif yang tinggi.
"Dan hasil konsultasi, Tim Penataan Desa di Kemendagri tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur untuk selanjutnya dilakukan verifikasi atas usulan tiga desa menjadi definitif," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT