NUNUKAN - Konsulat RI Tawau kembali melaksanakan Warung Konsuler dan Keimigrasian sebagai bagian dari upaya jemput bola dalam memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ratusan PMI yang dilayani ini berada di dua ladang milik Syarikat Teck Guan, yaitu Ladang Bergosong di Sebatik serta Ladang Serudung di Kalabakan.
Berdasarkan data, sebanyak 217 PMI memperoleh pelayanan legalisasi kontrak kerja serta penggantian buku paspor bagi PMI yang masa berlakunya telah habis. Kehadiran layanan langsung di lokasi kerja ini memberikan kemudahan bagi PMI dalam mengurus dokumen penting tanpa harus datang ke kantor Konsulat RI Tawau.
Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin mengatakan, salah satu tugas utama Konsulat RI Tawau adalah memberikan pelindungan kepada PMI di wilayah kerjanya. Hal ini diwujudkan melalui berbagai layanan, termasuk fasilitasi perpanjangan paspor.
"Dengan layanan yang diberikan, kami terus mengingatkan agar seluruh PMI yang bekerja di Sabah senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di negara setempat serta menjauhi penyalahgunaan narkoba," ucap Dino Nurwahyudin, Kamis (24/4).
Sementara itu, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler II, P. Susilo Wahyuntora, menegaskan pentingnya bagi PMI untuk secara berkala memperbarui kontrak kerja. Sebab, dengan kontrak yang sah dan terbaru, hak dan kewajiban PMI dapat terpenuhi dengan baik.
"Termasuk dalam hal penerimaan upah minimum sesuai peraturan yang ada," singkatnya.
Kemudian, pihaknya juga mengimbau agar PMI selalu menggunakan jalur resmi saat keluar dan masuk wilayah Malaysia. Hal ini penting untuk menghindari risiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Melalui kegiatan ini, Konsulat RI Tawau menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses serta perlindungan maksimal bagi PMI di wilayah kerja. Sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen resmi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT