NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan mengamankan pria paruh baya inisial AF (52). Pelaku dibekuk usai aksi pencurian gawai di sebuah Warung Jatim Indah yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat pada Rabu, (15/4) sekitar pukul 07.23 WITA.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, sebelum kejadian sekitar pukul 6.45 WITA, Rabu (15/4) pelapor berangkat ke Pasar Inhutani dan meninggalkan warung miliknya dan berpesan kepada anaknya untuk berhati-hati.
Selanjutnya, sekitar pukul 7.23 WITA, pelapor kembali dan mendapati handphone milik anaknya telah hilang. Dan berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki datang ke warung dengan berpura-pura meminta air panas.
"Saat anak pelapor masuk ke dalam rumah untuk mengambil air. Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan mengambil gawai yang berada di atas meja, kemudian meninggalkan lokasi," ucap Ipda Sunarwan, Jumat (17/4).
Bermodalkan rekaman CCTV, personel Reskrimd dan Polsek Nunukan melakukan penyelidikan. Kemudian ciri-ciri pelaku beserta kendaraan roda dua yang digunakan terungkap. Pengembangan langsung dilakukan dengan cara hunting dan berhasil menemukan kendaraan yang identik.
Pada saat ditemukan, kendaraan tersebut dikendarai seorang wanita yakni R dan menerangkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan sewaan yang sebelumnya dipinjam dari AF. "Dan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban diamankan di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelum melancarkan aksinya, terlebih dahulu melakukan hunting untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, pelaku berpura-pura sebagai pembeli dengan meminta air panas untuk mengelabui korban. Pelaku kemudian memanfaatkan saat korban lengah, dan mengambil handphone yang berada di tempat terbuka.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone warna hitam, satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya AF disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penangkapan berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak kejadian dilaporkan. Ini sebagai bentuk respons cepat dan profesionalitas personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT