NUNUKAN - Aksi unjuk rasa dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Selasa (14/4). Sejumlah tuntutan disampaikan agar segera dituntaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara hingga Kejari Nunukan.
Jenderal Lapangan, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Nunukan, Andi Baso menyampaikan kondisi penegakan hukum di Nunukan hari ini menunjukkan adanya kegelisahan publik terhadap sejumiah kasus yang dinilai belum mendapatkan kepestian hukum yang jelas, transparan dan skuntabel.
Kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadian masyarakat serta menurunkan kepercayaan terhadap insitusi penegak hukum, khususnya di Kabupaten Nunukan. Khususnya, kasus yang tengah diselidiki Kejati Kaltara terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang menyeret Tiga Mantan kepala deerah yakni Abdul Hafid Achmad menjabat pada Periode 2001-2011, Basri Periode 2011 - 2016, serta Asmin Laura Hafid yang menjabat pelada Periode 2016 — 2025.
Tak hanya itu, kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Nunukan periode 2016 — 2017 yang saat ini di tangani pihak Kejari Nunukan. Dan prosesnya pada tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Namun sampai hari ini belum ada yang di tetapkan tersangka padahal prosesnya telah masuk pada Tahapan
"Juga mengenai kasus dugaan korupsi aset daerah dengan PT. Sinar Cerah tentang berdasarkan pembangunan dan pengelolaan aset ruko yang dikerjasamakan sejak 2005. Dan kerja sama ini dinilai terjadi penyimpangan berdasarkan hasil Pemeriksaan Keuangan Negara Repubiik Indonesia (LHP BPK-RI) menyebut adanya permasalahan Aset Tetap Tanah sebesar Rp. 13.654.615.896 dan kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp. 5.073.732.150 berpotensi sengketa," ucap Andi Baso.
Karena itu, pihaknya menyampaikan pernyataan sikap. Pertama, mendesak Kejari Nunukan untuk mengawal serta menyampaikan dukungan kami kepada pihak Kejati Kaltara untuk menuntaskan secara transparan dan profesional atas kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang melibatkan tiga mantan kepala daerah.
Kedua, mendesak agar kasus Rumah Dinas DPRD segera diselesakan secara transparan, akuntabel dan terbuka kepada publik tanpa pandang bulu. Ketiga, mendesak Kejari Nunukan untuk mengusut tuntas proses kerjasama pemerintah dengan PT. Sinar Cerah yang dikerjasamakan di 2005 dan diduga terjadi kerugian kerugian negara berdasarkan perhitungan audit BPK RI.
Sementara, untuk permohonan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan meminta Kejari Nunukan untuk segera memberikan kepastian hukum atas seluruh kasus yang kami sampaikan. Meminta adanya transparansi perkembangan penanganan perkara kepada pubiik secara berkala. Dan meminta Kejari Nunukan untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, tanpa intervensi serta tanpa pandang bulu dari pihak manapun," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. "Untuk itu, jika tuntutan ini tidak direspons secara serius, maka kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT