NUNUKAN – Operasi Wirawaspada digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Operasi ini merupakan bentuk pengawasan terkait keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Nunukan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan, Fredy mengatakan, operasi yang digelar tidak hanya berfokus pada orang asing. Tetapi kewajiban pemilik atau pengelola hotel hingga penginapan untuk melakukan pelaporan tamu orang asing ke Imigrasi Nunukan.
Sebab, dari operasi yang dilakukan, personel Imigrasi Nunukan menemukan sejumlah pengelola hotel dan penginapan yang belum tertib dalam melaporkan keberadaan tamu WNAnyang menginap. Karena itu, peringatan keras diberikan kepada pengelola hotel dan penginapan yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Saat pelaksanaan Operasi Wirawaspada, kami masih menemukan adanya pelaku usaha perhotelan yang belum patuh terhadap kewajiban pelaporan orang asing. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian serius karena menyangkut pengawasan keimigrasian,” ucap Fredy, Senin (13/4).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas berupa penindakan jika pelanggaran serupa masih ditemukan. Sebab, pemilik atau pengelola hotel, penginapan, maupun tempat tinggal wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menginap kepada pihak Imigrasi.
“Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Adapun kewajiban pemilik atau pengelola hotel hingga penginapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya Pasal 72 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat Imigrasi.
Untuk itu, ia berpesan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi hukum. “Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pidana, sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pengelola hotel dan penginapan agar kooperatif dan proaktif dalam melaporkan tamu asing,” pesannya.
Kemudian, Imigrasi memberikan kemudahan terkait proses pelaporan. Dimana, pelaporan tamu WNA dapat dilakukan melalui sistem pelaporan orang asing secara daring atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari pelaku usaha, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dapat berjalan optimal serta mendukung stabilitas keamanan wilayah," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT