NUNUKAN - Barang hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan akhirnya dimusnahkan. Ribuan barang yang dimusnahkan karena tidak layak edar dan melanggar ketentuan terdiri dari makanan, minuman, bahan dapur hingga minuman keras (miras).
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai jenis barang. Untuk barang berbentuk cair, seperti minuman, dilakukan dengan cara dibuang isinya. Sementara untuk barang lainnya dilakukan dengan cara dibakar sesuai prosedur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto mengatakan, adapun jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 1.423 item. Pemusnahan ini
merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang yang tidak layak dan melanggar aturan tidak lagi beredar di masyarakat. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ucap Mesak Adianto, Sabtu (11/4).
Ia menegaskan, Satpol PP Nunukan akan terus meningkatkan pengawasan secara rutin dan memperkuat koordinasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan edukatif kepada para pemilik usaha di wilayah Nunukan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya,” tambahnya.
Kedepannya, Satpol PP Nunukan berkomitmen untuk tidak kendur dalam melakukan pemantauan. Mulai dari pengawasan rutin, patroli dan pemeriksaan berkala di titik-titik rawan pelanggaran.
"Dibutuhkan koordinasi lintas sektor guna memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan tindakan di lapangan. Dan hasil penindakan ini diharapkan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT