NUNUKAN - Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, berlangsung pada, Selasa (7/4). Wakil Bupati Nunukan, Hermanus saat memimpin pelantikan menegaskan pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja dan sistem merit.
Dan sejumlah nama menduduki jabatan ditingkat kecamatan. Diantaranya, Heriyanto dilantik sebagai Camat Lumbis, Musa sebagai Camat Lumbis Ogong, Andi Calo sebagai Camat Sebatik Utara, Anwar Said sebagai Camat Sei Manggaris.
Kemudian, Marjuni sebagai Camat Krayan Timur, Hadriyani sebagai Camat Sebatik, Zainal Abidinsyah sebagai Camat Sebatik Timur, Fajar Budhayanto sebagai Camat Sebuku, serta Supardi sebagai Camat Sembakung Atulai.
Wakil Bupati Hermanus menegaskan, pelantikan dilakukan telah melalui seluruh tahapan dan prosedur yang dipersyaratkan, termasuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-Mut. Hal ini merupakan bentuk penguatan pengawasan manajemen ASN sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.
“Setiap keputusan kepegawaian harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Mekanisme ini juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran administrasi," ucap wakil Bupati Nunukan Hermanus saat membacakan sambutan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri.
Diketahui, sebanyak 183 pejabat struktural yang terdiri dari pejabat administrator dan pengawas dilantik. Serta, dua pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas. Selain itu, dilakukan penyesuaian jabatan terhadap 23 pejabat struktural yang diangkat kembali ke jabatan fungsional karena kebutuhan organisasi.
“Seluruh proses mutasi dilaksanakan secara profesional berdasarkan sistem merit dan bukan karena hukuman disiplin,” jelasnya.
Ia menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dalam setiap kebijakan kepegawaian. Sebab, jabatan merupakan amanah sekaligus tanggung jawab kinerja. Untuk itu, ia meminta para pejabat segera beradaptasi, memahami tugas dan fungsi serta memastikan program berjalan dengan hasil yang terukur.
“Tidak ada ruang bagi pola kerja yang lambat, pasif, dan tidak produktif. Dalam enam bulan ke depan akan dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh,” tegasnya.
Lanjutnya, saat ini pemerintah daerah tengah menjalankan Program Prioritas 17 Arah Baru Menuju Perubahan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah. Setiap perangkat daerah diminta memastikan implementasi program berjalan secara nyata dan dirasakan masyarakat.
Selain itu, dalam menghadapi dinamika global dan tekanan ekonomi, pemerintah daerah juga menetapkan kebijakan efisiensi melalui penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi dan mendorong sistem kerja yang adaptif tanpa mengurangi produktivitas.
“WFH bukan kelonggaran, melainkan bagian dari transformasi birokrasi. Disiplin dan kinerja harus tetap terjaga,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT