Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tolak Mediasi, Cek Cok Antara Saudara Kandung di Nunukan Berakhir di Balik Jeruji

Asrullah RT • Rabu, 25 Maret 2026 | 15:49 WIB

 

DIAMANKAN : Barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
DIAMANKAN : Barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

NUNUKAN - Pertikaian antara dua pria yang tercatat saudara kandung kini ditangani Polres Nunukan. Korban memilih agar pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatan usai upaya mediasi dilakukan.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada Kamis, (19/3) sekitar pukul 8.40 WITA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

Peristiwa itu bermula dari adanya perselisihan antara terlapor inisial M  dengan korban N yang merupakan kakak kandungnya. Pada saat kejadian, terlapor merasa kesal melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor.

"Selanjutnya terlapor mengambil batu di samping rumah dan melemparkannya ke arah pintu kamar korban sehingga, memicu kemarahan korban. Setelah terjadi cekcok, terlapor langsung melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah kepala/wajah korban," ucap Ipda Sunarwan, Rabu (25/3).

Dijelaskan, akibat perbuatan M, korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kening sebelah kanan. Tak terima perbuatan M korban kemudian melapor ke Polsek Nunukan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap M mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Perbuatan itu dilatarbelakangi emosi dan konflik sebelumnya," jelasnya.

Mengetahui, antara pelapor dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan atau saudara kandung, penyidik telah melakukan upaya mediasi antara terlapor dengan korban. Namun, hasil mediasi menunjukkan bahwa pihak korban bersama orang tua menolak penyelesaian secara damai dan meminta perkara tetap diproses secara hukum.

"Ini disebabkan korban mengalami luka fisik, adanya konflik berulang sebelumnya dan kekhawatiran terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. Dan berdasarkan catatan pelaku pernah terlibat perkara pidana tahun 2021 (sajam)," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#sajam #penganiayaan #kriminal #nunukan