NUNUKAN - Dua pria diamankan tim gabung teridiri dari Direktorat Narkoba Polda Kaltara, Sat Resnarkoba Polres Nunukan Bersama dan BNNK Nunukan. Pria berinisial A (27) dan T (32) dibekuk pada Sabtu, sekira pukul 12.00 WITA, di Jalan Strat Buntu, Nunukan Timur.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, pada Sabtu, (7/3) tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga sering dijadikan transaksi transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di Jalan Strat Buntu, Nunukan Timur. Dan sekira pukul 12.00 WITA, tim gabungan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai dan melakukan pengeledahan didalam rumah tersebut.
"Saat pengeledahan di dalam rumah, tim gabungan mengamankan 2 orang laki-laki yakni A dan T. Saat diamankan A sedang tidur di dalam kamar sementara T sedang duduk di ruang tamu," ucap Ipda Sunarwan, Senin (9/3).
Lanjutnya, saat A dan T diamankan kemudian dilakukan pengeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT, ditemukan 4 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu.
Barang haram tersebut tersimpan didalam sebuah kotak plastik warna transparan dan ditindis kotak kardus AC, yang terletak diatas ranjang tidur yang sebelumnya digunakan untuk tidur A.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang di duga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat sekira 0,17 gram, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah gunting, buah kotak mika kecil warna transparan, 2 buah handphone berbagai merek dan uang tunai Rp 300 ribu
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT