Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tangani Persoalan Tenaga Kerja di Perbatasan, Begini Langkah BPPD Nunukan

Asrullah RT • Minggu, 8 Maret 2026 | 19:30 WIB

 

KOORDINASI : Kepala BPPD Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang saat bertemu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara, Sanusi belum lama ini.
KOORDINASI : Kepala BPPD Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang saat bertemu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara, Sanusi belum lama ini.

NUNUKAN – Persoalan tenaga kerja ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Itu dibuktikan dengan strategis yang disiapkan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan.

Kepala BPPD Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah melalui penyusunan konsep pengaturan khusus terkait ketenagakerjaan di wilayah perbatasan. Upaya ini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah pada 2026 di bawah kepemimpinan Bupati Nunukan, H Irwan Sabri.

Baginya, pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya dilihat dari aspek infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi juga harus memperhatikan berbagai dinamika sosial yang muncul di Nunukan yang merupakan wilayah berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Menurutnya, wilayah perbatasan memiliki potensi ekonomi yang besar karena menjadi jalur mobilitas masyarakat dan aktivitas perdagangan lintas negara. Namun, kondisi tersebut juga membuka peluang terjadinya berbagai persoalan, salah satunya praktik pengiriman tenaga kerja secara nonprosedural.

"Nunukan memiliki dinamika yang cukup kompleks. Selain memiliki potensi ekonomi yang besar, wilayah ini juga menghadapi berbagai persoalan, termasuk terkait tenaga kerja yang berangkat ke Malaysia secara nonprosedural,” ucap Robby Nahak Serang, Sabtu (8/3).

Lanjutnya, pengiriman tenaga kerja secara nonprosedural tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi. Tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), aspek hukum, administrasi kependudukan, hingga sektor kesehatan dan pendidikan.

Mengatasi persoalan tersebut, Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri mengarahkan agar dilakukan pengkajian. Khususnya, terkait keberadaan tenaga kerja nonprosedural yang menjadikan Nunukan sebagai daerah persinggahan sebelum berangkat ke Malaysia.

“Bupati mengarahkan agar BPPD segera merancang sebuah konsep pengaturan khusus terkait tenaga kerja di wilayah perbatasan. Konsep ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan yang selama ini terjadi,” ungkapnya.

Dan sebagai langkah awal, BPPD Nunukan telah melakukan konsolidasi data dan pembahasan konsep bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Pertemuan tersebut juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara guna membahas aspek administrasi kependudukan yang berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja.

Kemudian, konsep yang disiapkan tidak hanya melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi. “Konsep ini juga akan melibatkan pemerintah provinsi maupun daerah yang menjadi sumber tenaga kerja, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara terintegrasi,” bebernya.

Ia menegaskan, konsep yang tengah disusun itu rencananya akan diusulkan kepada kementerian atau lembaga terkait di tingkat pusat agar dapat menjadi model pengaturan tenaga kerja di wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Nunukan.

Ia berharap, gagasan tersebut nantinya dapat mendorong kepatuhan para pelaku usaha di bidang ketenagakerjaan maupun para pekerja itu sendiri terhadap regulasi yang berlaku.

“Rumusan konsep ini masih membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk instansi BP2MI, unsur Forkopimda, instansi teknis vertikal di Nunukan, pemerintah provinsi, hingga daerah asal para tenaga kerja,” ungkap Robby.

Menurutnya, gagasan yang diinisiasi Bupati Nunukan tersebut merupakan upaya mencari solusi terhadap persoalan ketenagakerjaan lintas batas yang selama ini belum tertangani secara sistematis.

“Harapannya, konsep ini dapat menjadi langkah awal untuk menghadirkan sistem pengelolaan tenaga kerja yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#perbatasan #tenaga kerja ilegal #nunukan #pmi #pekerja migran indonesia #bppd