NUNUKAN - Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/144/MPEKASN.800.1.6.2 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. SE tersebut, menjadi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan integritas, profesionalitas dan kinerja ASN.
Melalui SE tersebut, ditegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri menegaskan, penjatuhan hukuman disiplin bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk pembinaan. Dan penerapan sanksi yang tegas dan setimpal merupakan bagian dari pembinaan agar ASN senantiasa menjaga etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Penegakan disiplin ini bertujuan untuk membina, mendidik, dan memberikan efek jera, agar ASN yang bersangkutan maupun ASN lainnya tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja,” ucap H. Irwan Sabri, Rabu (3/3).
Dijelaskan, melalui SE tersebut, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap disiplin kerja, ketepatan waktu dan perilaku ASN di unit kerja masing-masing.
Pengawasan melekat diwajibkan, termasuk melaporkan rekapitulasi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah atau mangkir saat jam kerja kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Ia mengingatkan bahwa pimpinan OPD memiliki tanggung jawab besar dalam proses penegakan disiplin. Sebab, sebelum penjatuhan sanksi, atasan wajib melakukan pemanggilan tertulis dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Jika atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin, maka yang bersangkutan juga akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja akan diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai langkah tegas untuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai terhadap tugas negara.
Untuk itu, selain upaya penindakan, ia meminta seluruh kepala OPD untuk mengedepankan langkah pencegahan melalui pengawasan dan evaluasi rutin. Serta memastikan target kinerja ASN tercapai sesuai ketentuan.
"Surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Disiplin adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT