Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Optimalisasi PAD, Ini yang Akan Dilakukan Bapenda Nunukan

Asrullah RT • Rabu, 4 Maret 2026 | 12:39 WIB

Kepala Bapenda Nunukan Sabri
Kepala Bapenda Nunukan Sabri

NUNUKAN - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan (Bapenda) Nunukan. Ini dikarenakan, adanya pajak tertunggak yang hingga kini belum sepenuhnya terdata secara final.

Kepala Bapenda Nunukan, Sabri mengatakan, penerima pajak di Nunukan belum maksimal. Dan untuk rincian pajak, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan dan pemetaan potensi pajak yang belum tertagih.

"Masih ada pajak tertunggak, namun secara nilai belum bisa saya pastikan karena objek-objek pajak kita ini ada banyak, yang tertunggak lebih banyak di PBB, kami masih menghitung-hitung juga potensi-potensi yang kemarin tertunggak," ucap Sabri, Selasa (3/3).

Dijelaskan, sinkronisasi data terlebih dahulu harus dilakukan sebelum memastikan angka pasti tunggakan. Sebab, banyak objek pajak serta keterlibatan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penarikan.

"Karena kita bukan satu-satunya OPD yang melakukan penarikan atau penerimaan pajak. Ada beberapa OPD, jadi data-data itu kita sinkronkan dulu, baru kita tahu apakah sudah sesuai dan memenuhi target," jelasnya.

Ia menegaskan, selain melakukan konsolidasi internal, Bapenda Nunukan juga menyisir potensi-potensi pajak yang masih bisa ditagihkan. Dan jika ditemukan tunggakan yang telah terverifikasi secara akurat, Bapenda Nunukan akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan, saat proses penagihan, Bapenda Nunukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Nunukan (Kejari). Melalui SKK tertanggal 21 Januari 2026, Kejari Nunukan melakukan penagihan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman lewat mekanisme negosiasi daring.

Dan salah satu wajib pajak menyatakan kesanggupan melunasi tunggakan PBJT masa pajak Juni 2023 sebesar Rp 455.761.000 serta membayar denda administratif sebesar Rp 164.073.960.

"Kita pastikan dulu datanya akurat, baru kita ambil langkah berikutnya, apakah ditangani sendiri atau memerlukan bantuan penegak hukum," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pendapat asli daerah #nunukan #bapenda #pad #pajak