NUNUKAN - Dugaan perbuatan tidak menyenangkan hingga intimidasi yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) kepada guru SD 001 Sebatik Tengah mendapatkan perhatian serius semua pihak. Tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SDN 001, Sebatik Tengah. Namun, kehadirannya tak membuahkan hasil. Sebab, Kepsek SD 001 Sebatik Tengah tidak turun ke sekolah tanpa alasan yang jelas.
"Kita sudah pertemuan dengan guru-gurunya serta UPT nya disana. Memang kita belum mendapatkan informasi lebih dalam mengenai kasus guru Halimah ini," ucap Andi Mulyono, Jumat (6/2).
Dijelaskan, saat pertemuan dengan guru di sekolah tersebut, menemukan informasi yang mengejutkan terkait Guru Halimah. Dari keterangan guru-guru disana, terungkap bahwa Halimah dipindahkan tugas atau dititipkan ke sekolah lain yakni SDN 005 tanpa administrasi yang jelas atau tidak prosedural.
"Ibu Halimah ini guru PAI. Artinya di bawah naungan Kementerian Agama. Nah, sertifikasinya itu diambil Kemenag. Namun, status kepegawaian (ASN), penempatan administratif dan penggajian tetap berada pada kewenangan Pemerintah Daerah melalui Disdik dan BKPSDM, sesuai mekanisme kepegawaian nasional," jelasnya.
Ia menegaskan, secara administratif Halimah masih tercatat sebagai guru di SD 001. Namun dalam praktiknya ia justru diarahkan untuk mengajar di sekolah lain tanpa surat tugas resmi, tanpa jam mengajar yang diakui sistem serta tanpa perlindungan hak sebagai pendidik.
“Secara aturan, pemindahan guru harus jelas administrasinya. Tapi dalam kasus ini, Ibu Halimah seperti dipindahkan tapi tidak dipindahkan. Diperintahkan mengajar tapi tidak diakui,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu, jam mengajar Halimah yang sempat diinput namun kemudian dihapus kembali oleh okum kepsek tersebut. Alhasil, Halimah tidak memenuhi syarat minimal 12 jam mengajar yang menjadi dasar sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Akibatnya, Halimah kehilangan hak finansial yang ditaksir mencapai sekitar Rp 45 juta. Walaupun statusnya sebagai ASN tetap berjalan. "Karena ini bukan soal 1 rupiah atau 100 ribu rupiah. Ini hak guru. Kalau jam mengajar dihapus, otomatis sertifikasi gugur. Ini serius,” tegasnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan oknum kepsek terkait penitipan guru, dimana guru diminta mengajar di sekolah lain. Namun tidak tercatat dalam sistem administrasi pendidikan ini dinilai sangat rawan.
Alasannya, hal ini merugikan guru secara hak dan melanggar prinsip sinkronisasi kewajiban dan hak ASN. “Kalau guru dititipkan, dasar hukumnya apa? Kalau tidak tercatat di sistem, bagaimana haknya dipenuhi?” tanyanya.
Tak hanya itu, sesuai informasi yang ia peroleh, setiap hari Halimah datang ke SD 001 Sebatik Tengah. Namun, ia tidak diberi jam mengajar. Bahkan muncul dugaan perlakuan tidak manusiawi, seperti dilarang masuk ruang kantor dan hanya diperbolehkan berada di area tertentu.
"Jadi, bolak-balik itu sekolah masing-masing. Jadi, selama ini tidak mengajar karena tidak ada jam mengajarnya," kisaho.
Baginya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele atau sekadar konflik internal sekolah. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan guru, maka kasus ini berpotensi masuk ranah pidana. "Kalau perlakuan diskrimatif kita belum sampai disitu. Mungkin bisa langsung kepada ibu Halimahnya," pungkasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 466 hingga 470, yang mengatur perlindungan terhadap pendidik dari tindakan yang merugikan atau menekan haknya di lingkungan pendidikan.
Karena itu, ia menegaskan akan membawa kasus ini akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, UPT, serta pihak sekolah terkait.
“Guru bukan objek yang bisa diperlakukan semena-mena. Kalau ada unsur pidana, tidak ada pengecualian. Ini pembelajaran serius bagi semua. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan guru-guru lain,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT