Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Awal Tahun, Keberangkatan Belasan CPMI Nonprosedural melalui Nunukan Digagalkan

Asrullah RT • Minggu, 1 Februari 2026 | 16:43 WIB
BERI ARAHAN : Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat penyerahan CPMI nonprosedural yang digagalkan berangkat keluar negeri.
BERI ARAHAN : Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat penyerahan CPMI nonprosedural yang digagalkan berangkat keluar negeri.

NUNUKAN - Keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural melalui Nunukan terbilang marak. Buktinya, sepanjang 2025, sebanyak 896 orang CPMI nonprosedural berhasil dicegah sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan menyampaikan penggagalan keberangkatan CPMI nonprosedural tidak dapat dilakukan sendiri. Tentunya dengan kerjasama dan kolaborasi lintas sektor.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan kekompakan seluruh stakeholder. Mulai dari Satgas TPPO, TNI, Polri, BP3MI, hingga instansi terkait lainnya. Kami juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak,” ucap Kombes Pol Andi Muh Ichsan.

Dijelaskan, diawal 2026 pencegahan dilakukan disejumlah wilayah di Nunukan. Tercatat selama Januari 2026 upaya pencegahan dilakukan secara intensif. Hasilnya, tercatat empat kali kegiatan pencegahan telah dilaksanakan.

Pertama, pada 9 Januari 2026, petugas berhasil mencegah keberangkatan 15 orang CPMI nonprosedural. Kemudian, ditindaklanjuti dengan fasilitasi pemulangan ke daerah asal CPMI.
Selanutnya, pada 17 Januari 2026, Polda menyerahkan lima orang korban TPPO kepada pihak BP3MI.

"Setelah dilakukan pendalaman dan wawancara, para korban tersebut memilih untuk kembali ke daerah asal dan dipulangkan ke Sulawesi Selatan pada 24 Januari 2026 menggunakan kapal penumpang," ungkapnya.

Ketiga, pencegahan kembali dilakukan pada 23 Januari 2026 oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka. Personel KSKP Tunon Taka mengamankan 8 orang CPMI nonprosedural. Termasuk, seorang anak perempuan berusia empat tahun.

"Dari penggagalan tersebut, dua orang tersangka berinisial SL dan EH diamankan dan kini ditahan di Polres Nunukan," tegasnya.

Teranyar, pencegahan dilakukan pada 27 Januari 2026 oleh jajaran Polsek Sebatik Timur. Sebanyak 7 orang CPMI nonprosedural diserahkan ke BP3MI Kaltara. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Satu orang tersangka berinisial K saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sebanyak 15 orang yang kami amankan saat ini merupakan korban TPPO. Mereka akan menjalani proses pendalaman untuk menentukan apakah ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi atau memilih untuk kembali ke daerah asal,” pungkasnya. (akz/jn)

Editor : Januriansyah RT
#perbatasan #cpmi #nunukan