NUNUKAN - Jajaran Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial J (29) atas dugaan penggelapan yang dilakukan. Tak tanggung- tanggung, puluhan juta hasil penjualan sembako ludes di tangan J untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi online (judol).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan, J tercatat sebagai karyawan swasta di CV. Bunga Arya yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako. J sendiri bertugas melakukan penagihan dan penjualan barang sembako kepada pelanggan.
"Namun setelah menerima uang hasil penagihan tersebut J tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan. Melainkan, menyimpan dan membawa uang tersebut ke rumah sewa tempat tinggalnya. Kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan," ucap AKBP Bonifasius Rumbewas.
Dijelaskan, akibat perbuatan terduga pelaku pihak CV. Bunga Arya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 45,2 juta rupiah. J melancarkan aksinya terbilang mulus karena memanfaatkan kepercayaan yang diberikan perusahaan.
"J secara sah menerima uang pembayaran dari para pelanggan berdasarkan faktur penjualan. Namun, selanjutnya dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada pihak CV. Bunga Arya sesuai dengan kewajiban dan prosedur perusahaan," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihak CV. Bunga Arya melaporkan J ke Polsek Nunukan. Kemudian, dihadapan penyidik J mengakui seluruh perbuatannya yakni telah menerima uang hasil penagihan sembako milik CV. Bunga Arya dan dengan sengaja tidak menyetorkan uang tersebut serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Barang bukti yang diamankan, faktur penjualan sembako milik CV. Bunga Arya, rekapitulasi hasil penagihan pelanggan. Sehingga, J disangka Pasal 486 juncto Pasal 488 KUHPidana," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT