NUNUKAN - Upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan dan hak anak terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan. Teranyar, ditemukan seorang anak di bawah umur yang beraktivitas sebagai badut jalanan di wilayah Simpang Tiga Jalan Pelabuhan, Sabtu (24/1).
Anak tersebut ditemui petugas saat mengenakan kostum badut dan sedang beraktivitas di area jalanan dengan meminta sumbangan kepada pengguna jalan. Aktivitas ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anak karena dilakukan di lokasi lalu lintas yang cukup padat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto menyampaikan, berdasarkan hasil pendataan di lapangan, diketahui bahwa anak tersebut melakukan aktivitas tersebut secara mandiri. Kostum badut yang digunakan diperoleh melalui pembelian daring dengan uang yang dikumpulkan dari hasil mengumpulkan dan menjual botol plastik bekas.
"Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 32 huruf b. mengatur larangan melakukan aktivitas di jalan dan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan," ucap Mesak Adianto, kemarin.
Dijelaskan, pendekatan yang lakukan adalah penjangkauan dan pembinaan. Alasannya, yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.
Atas temuan ini, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas serupa.
"Sekaligus menelusuri apabila terdapat indikasi pihak lain yang memanfaatkan atau mengoordinir anak-anak untuk beraktivitas di jalan," tegasnya.
Selain itu, Satpol PP juga berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait larangan mempekerjakan anak di bawah umur.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, dimana tujuan utama kami adalah melindungi anak serta memastikan hak-haknya tetap terpenuhi,” tambahnya.
Dan Satpol PP Nunukan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak melakukan aktivitas di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Serta bersama-sama menjaga tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang aman dan layak.
"Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan singkat, anak tersebut telah diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT