NUNUKAN - Penggunaan Dana Desa 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat. Itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
(Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Dimana, pemerintah telah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar menyampaikan berdasarkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026 untuk mendukung sejumlah hal.
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Keempat, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya. Kelima, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Keenam, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa. Selanjutnya, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Serta, program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Dan untuk poin terakhir fokus penggunaan dana desa dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa," ucap Helmi Pudaaslikar, Selasa (20/1).
Dijelaskan, penggunaan dana desadikelola melalui pembangunan secara partisipatif, melibatkan masyarakat dan wajib dipublikasikan secara terbuka melalui berbagai media. Seperti, baliho, media sosial, papan informasi desa, website desa, media elektronik, pengeras suara di ruang publik, media cetak dan media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.
"Pemerintah desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan dana desa dikenakan sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa pada tahun anggaran berikutnya," tegasnya.
Dari Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 itu juga larangan penggunaan dana desa. Seperti, pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa. Kemudian, larangan perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota.
Larangan lainnya yakni pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa. Larangan juga diberlakukan pada pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp 25 juta.
Kemudian larangan menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa. Serta, larangan
menyelenggarakan bimbingan teknis dan studi banding keluar wilayah kabupaten/kota.
Dan larangan membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/5J/2025.
"Terakhir, larangan pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga desa yang berperkara hukum melalui jatur pengadilan untuk kepentingan pribadi," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT