Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Anak 12 Tahun di Nunukan Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tirinya

Asrullah RT • Senin, 12 Januari 2026 | 18:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

NUNUKAN - Jajaran Polres Nunukan mengamankan pria berinisial J (35) atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya lagi, korban yang masih berusia 12 dinodai ayah tirinya sendiri.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menyampaikan perbuatan J terungkap ketika korban bercerita ke sang ibu. Mengetahui hal itu, ibu korban memilih melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. "Berdasarkan laporan, perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2022 hingga Selasa, (23/12) lalu," ucap Ipda Sunarwan, Senin, (12/1).

Dijelaskan, pelaporan yang tak lain ibu korban mendapatkan pesan dari buah hatinya melalui WhatsApp pada Rabu, (24/12) sekitar pukul 13.40 WITA. Pesan tersebut meminta agar sang ibu tidak bercerita ke orang lain atas apa yang telah terjadi ke korban.

Mendapatkan pesan tersebut, ibu korban meminta buah hatinya agar memberitahukan siapa pelaku yang berbuat tak senonoh terhadap buah hatinya. Namun, korban tak memberikan jawaban atas pertanyaan sang ibu.

"Pelapor menanyakan siapa yang melakukannya. Namun tidak dikasih tau anaknya. Merasa curiga pelapor langsung menghubungi korban. Hanya saja, nomor handpone korban tidak aktif," jelasnya.

Kemudian, pada Jumat (26/12) sekira pukul 17.00 WITA pelapor kembali menghubungi korban melalui via telepon WhatsApp. Dan pengakuan korban bahwa yang melakukan persetubuhan yakni J. "Pelaku dilaporkan pada 7 Januari 2026. Dan keterangan dari pelaku sudah berulang kali melakukannya," singkatnya.

Kini pelaku disangkakan pasal 81 juncto pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU Nomot 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, dan atau pasal 64 KUH Pidana.

"Barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kaos warna coklat, 1 lembar celana pendek warna hitam dan 1 lembar pakaian dalam," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#persetubuhan anak di bawah umur #kriminal #ayah tiri #nunukan