Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Libur Panjang, Pemkab Nunukan Tegaskan Pelayanan Dasar Tetap Berjalan

Asrullah RT • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:56 WIB
Plt. Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan.
Plt. Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan.

NUNUKAN – Menghadapi libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemka) Nunukan memastikan pelayanan dasar ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Itu Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang menjadi pedoman umum bagi instansi pemerintah pusat dan daerah terkait pengaturan hari libur dan cuti bersama ASN.

Plt. Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan menyampaikan berdasarkan ketentuan, libur resmi hanya berlangsung pada 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal) dan 26 Desember 2025 (cuti bersama), dilanjutkan akhir pekan hingga Minggu. Kemudian, pada Senin dan seterusnya berjalan normal.

“Secara kalender, libur itu hanya sampai Minggu. Senin sudah normal kembali,” ucap Raden Iwan Kurniawan, Rabu (25/12).

Dijelaskan, terkait penerapan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) yang ramai dibahas pusat hingga perkotaan besar belum dapat diterapkan di Nunukan. Alasannya, kondisi daerah Nunukan berbeda dengan wilayah padat seperti Pulau Jawa, terutama saat mobilitas dan kepadatan aktivitas.

"Karena itu, tidak ada kebijakan penambahan hari libur atau work from home (WFH) di lingkungan Pemkab Nunukan," jelasnya.

Karena itu, Pemkab Nunukan menegaskan layanan dasar tidak boleh berhenti. Meskipun dalam masa libur resmi berlangsung. "Pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat seperti Damkar, Puskesmas, dan layanan darurat lainnya tetap berjalan maksimal. Itu wajib,” tegasnya.

Sementara, untuk ASN yang ingin menambah hari libur, ia berpesan dapat dilakukan melalui mekanisme pengajuan cuti tetap. Namun harus mengikuti rambu-rambu normatif dan mendapat persetujuan pimpinan instansi masing-masing.

“Pengajuan cuti ada aturannya. Tidak boleh sampai mengganggu operasional administrasi dan pelayanan. Pengawasan ada di dinas masing-masing,” tegasnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi libur massal ASN yang berpotensi menutup layanan pemerintahan. Begitu juga ASN yang menambah-menambah masa liburnya tidak diperbolehkan.

“Kalau semua cuti, pelayanan ke masyarakat bisa lumpuh. Hal ini yang tidak boleh terjadi. Apalagi libur sendiri, itu nanti ada pengawasan dari instansinya masing-masing,” jelasnya. (akz/lim)

Editor : Azward Halim